Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara (perdagangan internasional )adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Batasan lain tentang perdagangan internasional adalah proses tukar-menukar barang dan jasa kebutuhan antara dua negara atau lebih yang berbeda hukum dan kedaulatan dengan memenuhi peraturan yang diterima secara internasional.
Dan juga mengkaji bagaimana hubungan ekonomi antar satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumber daya baik antara dua negara maupun antar beberapa negara. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Banyak beberapa negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Banyak bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar Negara antara lain:
a. Hambatan Tarif
Adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Penerapan dari penggunaan tarif terutama dalam bentuk bea (pajak) masuk adalah:
• Tarif tungal (single column tariff)
Pembebasan bea (pajak) masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
• Tarif umum/konvensial (General convetional /tariff)
Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.
• Tarif preferensi (preferensi tariff)
Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:
1) Dasar nilai (Ad Valeroom)
Besarnya pungutan bea masuk ditentukan oleh tingkat presentase tarif dikalikan dengan harga CIF dari barang tersebut.
Contohnya:
Harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
2) Dasar jumlah barang ( Ad Specific)
Pungutan bea masuk, didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor.
Contohnya:
Bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi sebagai berikut:
a) Semen : Rp. 150.000,- per ton
b) Sepatu : Rp. 85.000,- per pasang
c) Gelas : Rp. 20.000,- per lusin
d) Apel : Rp. 15.500,- per kilo
3) Compound duties
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific.
Contohnya:
Sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.
b. Hambatan Quota
Adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Contoh, Amerika Serikat telah memiliki kuota impor di produk susu seperti: keju, es krim, dan lain-lain. Perkiraan yang tersedia menunjukkan bahwa per tahun, kuota susu biaya konsumen AS beberapa $ 550000000 per tahun, sementara mentransfer hampir $ 4 miliar untuk peternak sapi perah dan pengolah '8 sewa Kuota yang mungkin $ 250 juta per tahun, dan diterima oleh importir susu AS. Jika kita menganggap bahwa sekitar setengah dari yang mewakili transfer dari konsumen AS untuk penerima kuota, efisiensi kerugian bobot mati bersih ke Amerika Serikat mencapai $ 1,4 miliar. Harga sewa yang tersisa adalah keuntungan untuk tes yang St.a Serikat '. generatinj kerugian kesejahteraan keseluruhan 1.280.000.000 $ per tahun. Eksportir asing diperkirakan kehilangan $ 140.000.000 per tahun karena kuota susu AS.
c. Hambatan Dumping
Dumping biasa disebut juga praktik diskriminasi harga secara internasional, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
d. Hambatan Embargo
Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Contohnya, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan.
Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Sumber:
- http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html
- http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/perdagangan-internasional.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
Read More..
Senin, 15 Juni 2015
Minggu, 14 Juni 2015
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut: Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
• Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
• Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
• Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memproduksi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
• Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
• Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sumber:
- http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- Agus, Budi Riswandi, M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005.
Read More..
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut: Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
• Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
• Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
• Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memproduksi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
• Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
• Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Sumber:
- http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- Agus, Budi Riswandi, M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005.
Read More..
Label:
Tugas
Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan, dan Perusahaan Milik Negara
A. Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1. Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3. Pengelolaan badan usaha relatif mudah.
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5. Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
6. Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karena menjalan perusahaan sendiri.
7. Pajak yang dibayar relatif kecil.
Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1. Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2. Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4. Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
B. Pengertian Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
• Mudah memperoleh kredit usaha.
Kelebihan Persekutuan Firma:
1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kelemahan Firma (Fa):
1. Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
2. Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama.
3. Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tidak terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
• Modal besar karena didirikan banyak pihak.
• Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
• Relatif mudah untuk didirikan.
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Kelebihan CV adalah:
1. Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2. Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan.
3. Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4. Lebih mudah mendapatkan kredit.
Kelemahan CV:
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
4. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
D. Perseroan terbatas (PT)
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
• Modal dan ukuran perusahaan besar.
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
• Kepemilikan mudah berpindah tangan.
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
• Sulit untuk membubarkan PT.
• Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
• Sebagai sumber pemasukan negara.
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank.
• Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Kelebihan BUMN:
• Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
• Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
• Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
• Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN:
• Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
• Manajemen perusahaan kurang profesional.
• Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
• Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
• Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2. Melayani kepentingan umum.
3. Mencari keuntungan.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
- http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Read More..
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1. Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3. Pengelolaan badan usaha relatif mudah.
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5. Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
6. Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karena menjalan perusahaan sendiri.
7. Pajak yang dibayar relatif kecil.
Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1. Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2. Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4. Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
B. Pengertian Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
• Mudah memperoleh kredit usaha.
Kelebihan Persekutuan Firma:
1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kelemahan Firma (Fa):
1. Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
2. Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama.
3. Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tidak terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
• Modal besar karena didirikan banyak pihak.
• Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
• Relatif mudah untuk didirikan.
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Kelebihan CV adalah:
1. Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2. Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan.
3. Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4. Lebih mudah mendapatkan kredit.
Kelemahan CV:
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
4. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
D. Perseroan terbatas (PT)
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
• Modal dan ukuran perusahaan besar.
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
• Kepemilikan mudah berpindah tangan.
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
• Sulit untuk membubarkan PT.
• Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
• Sebagai sumber pemasukan negara.
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank.
• Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Kelebihan BUMN:
• Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
• Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
• Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
• Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN:
• Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
• Manajemen perusahaan kurang profesional.
• Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
• Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
• Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2. Melayani kepentingan umum.
3. Mencari keuntungan.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
- http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Label:
Tugas
Selasa, 21 April 2015
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya: PT, PN, dan Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kAndungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum:
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c. Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi:
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu: Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya: jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan:
• Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
• Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
• Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BWI).
b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dan sebagainya.
d. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya, dan sebagainya.
g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi, dan sebagainya. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian, dan sebagainya.
Hak Jaminan
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya. Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
• Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain:
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
• Adanya sifat kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik:
• Objeknya benda-benda tetap.
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
• Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
- Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Read More..
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya: PT, PN, dan Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kAndungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum:
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni:
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c. Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi:
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu: Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya: jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan:
• Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
• Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
• Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BWI).
b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dan sebagainya.
d. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya, dan sebagainya.
g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi, dan sebagainya. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian, dan sebagainya.
Hak Jaminan
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya. Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
• Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain:
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
• Adanya sifat kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik:
• Objeknya benda-benda tetap.
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
• Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
- Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Read More..
Label:
Tugas
Tugas 5
Peran Pelaku Ekonomi Mikro
Pelaku ekonomi di sini adalah pihak yang menjadi pelaku atau pelaksana kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelaku ekonomi dalam rumah tangga keluarga, rumah tangga perusahaan, dan rumah tangga pemerintah. Tiga pelaku ekonomi ini dibedakan karena masing-masing memiliki pola kegiatan ekonomi yang tertentu dan yang khas dilakukan oleh setiap golongan dari pelaku ekonomi tersebut.
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga ini adalah setiap perorangan yang ada di dalam institusi keluarga yang akan memiliki peluang untuk melakukan transaksi ekonomi. Transaksi atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga ini berkaitan dengan hal-hal berikut.
• Melakukan transaksi yang ada guna untuk mendapatkan pemasukan kas keluarga. Dalam hal ini, banyak dikaitkan dengan istilah pendapatan. Jadi, satu anggota keluarga dapat untuk menjual atau menyewakan sumber daya apa yang mereka miliki dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan ini. Jenis pendapatan yang dimaksudkan dapat dalam bentuk upah, gaji, uang sewa, bunga, atau keuntungan.
• Semua transaksi yang akan memberikan pengaruh terhadap berkurangnya keadaan kas rumah tangga. Hal ini dapat berupa kegiatan konsumsi barang dan jasa yang dilakukan oleh anggota keluarga, membayar pajak, membayar utang, membayar sewa listrik atau beban listrik yang dipakai oleh keluarga tersebut, dan kegiatan lainnya.
• Kegiatan untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari pemakaian barang dan jasa yang ada di publik dan telah disediakan oleh pemerintah.
2. Rumah Tangga Perusahaan
Yang termasuk dalam kategori rumah tangga perusahaan ini adalah setiap pelaku ekonomi yang berada dalam bentuk produsen, perusahaan, atau badan usaha lain yang secara nyata telah melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Saat ini, penggolongan jenis perusahaan yang ada yaitu perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi, persekutuan komanditer, dan juga firma. Semua bagian dari jenis perusahaan inilah yang akan menjadi kategori dalam komponen rumah tangga perusahaan.
Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh rumah tangga perusahaan ini dapat berkaitan dengan beberapa hal berikut ini.
• Transaksi pembelian sumber daya yang ada dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga negara. Karena sumber daya inilah yang akan dijadikan sebagai modal pengelolaan di dalam perusahaan yang dijalankan.
• Membayar tanggungan pajak yang telah dibebankan kepada setiap jenis perusahaan yang ada.
• Mengambil manfaat yang ada dari barang atau jasa publik yang telah disediakan oleh pihak pemerintahan.
• Melakukan penjualan atas barang atau jasa yang telah diproduksi kepada jenis rumah tangga perusahaan yang lainnya, rumah tangga keluarga, dan juga rumah tangga pemerintah.
3. Rumah Tangga Pemerintah
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah instansi pemerintahan itu sendiri, sedangkan kegiatan ekonomi yang dijalankan, di antaranya adalah sebagai berikut.
• Mendapatkan sumber daya, baik itu sumber daya alam dan manusia ataupun membeli barang dan jasa yang telah dipoduksi dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan.
• Menggunakan sumber daya yang telah dibeli di aktivitas sebelumnya untuk kemudian diolah sedemikian rupa guna mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa publik yang akan digunakan dan diambil manfaatnya oleh rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan.
• Mengambil pajak dari rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Di dalam hal ini, pajak yang diambil akan digunakan untuk melakukan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa dan juga sumber daya yang akan dimasukan ke dalam aktivitas nomor 1 di atas.
• Kegiatan lain yang sangat identik dari rumah tangga pemerintah ini adalah menjalankan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan perekonomian secara menyeluruh di dalam negeri.
Di dalam menjalankan hal ini, terdapat kewajiban tertentu yang dijalankan oleh rumah tangga pemerintah, yaitu sebagai berikut.
• Melakukan usaha yang maksimal untuk memperoleh pendapatan nasional yang memadai. Kemudian, pendapatan nasional yang telah diperoleh ini sebaik mungkin dapat dibagi kembali kepada masyarakat umum dengan cara yang seadil mungkin.
• Menciptakan kesempatan kerja yang tinggi bagi masyarakat. Dalam hal ini, dapat dengan membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri ataupun melakukan bentuk kerjasama dengan instansi atau lembaga yang lainnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang lebih mudah bagi siapa saja yang akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dengan ini akan menjadi penyedia kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat.
• Di tengah terjadi proses ekonomi, maka mereka memiliki wewenang dan tugas untuk dapat menciptakan tingkat harga yang relatif stabil. Dalam hal ini, untuk menciptakan harga yang mampu untuk dijangkau lebih banyak masyarakat ataupun menciptakan harga yang tidak berubah-ubah yang justru dalam beberapa kondisi akan menyebabkan kerugian, baik di sisi produsen ataupun konsumen. Tujuan utama di dalam hal ini adalah untuk menjaga keadaan harga tetap berada di dalam kadar yang relatif.
• Rumah tangga pemerintah memiliki peran untuk mampu menciptakan sebuah pertumbuhan ekonomi yang memadai, yaitu dengan menciptakan sebuah produktivitas nasional yang tinggi di dalam negeri.
• Meraih tingkat kemakmuran ekonomi yang lebih baik bagi setiap masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan tugas pemerintah di dalam memerhatikan dan memenuhi semua kepentingan dan hajat rakyatnya yang menjadi tanggung jawab pengurusannya.
Rumah tangga pemerintah ini memiliki peran yang besar di dalam pengaturan rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Tiga bentuk rumah tangga dan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan inilah yang dimasukkan ke dalam kategori perilaku ekonomi. Inilah yang menjadi pokok bahasan yag ada di dalam teori mikro ekonomi dalam Ilmu Ekonomi.
Peran Pelaku Ekonomi Makro
Di dalam kegiatan ekonomi terdapat beberapa pelaku yang dapat digolongkan menjadi empat, yaitu rumah tangga konsumen, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri.
1. Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen)
adalah individu atau keluarga/kelompok masyarakat yang memakai atau menggunakan barang / jasa sekaligus sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
Peran RTK dalam kegiatan ekonomi:
a. Sebagai konsumen: mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi
b.Penyedia/Pemasok Faktor Produksi (SDA/Tanah, SDM/Tenaga Kerja, Modal, Kewirausahaan/Skill/Keahlian)
c.Menerima penghasilan/balas jasa sebagai berikut:
• Pemilik SDA/Tanah menerima penghasilan berupa Sewa (Rent)
• Pemilik SDM/Tenaga Kerja menerima penghasilan berupa Upah dan gaji (Wage)
• Pemilik Modal menerima penghasilan berupa Bunga Modal (Interest)
• Pemilik Kewirausahaan/Keahlian/Skill menerima penghasilan berupa Laba Usaha (Profit)
d. Sebagai wajib pajak: membayar pajak kepada pemerintah
2. Rumah Tangga Produksi (Perusahaan)
Rumah tangga produksi sering disebut dengan produsen atau perusahaan. Perusahaan adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peran rumah tangga produksi dalam kegiatan ekonomi, antara lain sebagai berikut:
a. Peran rumah tangga sebagai produsen
Rumah tangga produksi menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Oleh karena itu perusahaan harus tetap menjaga produksinya.
b. Peran rumah tangga produksi sebagai pengguna faktor produksi (konsumen)
Perusahaan memerlukan berbagai faktor produksi berupa sumber daya alam atau bahan baku, bahan pembantu, modal, tenaga kerja dan keahlian. Perusahaan mendapatkan faktor produksi dari rumah tangga konsumsi. Oleh karena itu, penrusahaan mengeluarkan biaya atau pengorbanan berupa pembayaran kepada rumah tangga konsumsi dalam bentuk sewa, upah atau gaji, bunga modal, ataupun pembagian laba.
c. Peran rumah tangga produksi sebagai agen pembangunan
Berperan sebagai agen pembangunan, perusahaan membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, seperti membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, mensejahterakan karyawan, meningkatkan sumber daya manusia dan melakukan kegiatan sosial lainnya.
3. Rumah Tangga Negara (Pemerintah)
Pemerintah merupakan pihak yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah memiliki beberapa peran dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
a. Peran pemerintah sebagai pengatur
Pemerintah mengatur kegiatan ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak.
b. Peran pemerintah sebagai pengontrol
Pemerintah akan mengawasi lalu lintas keuangan, antara lain jumlah uang yang beredar, tinggi rendahnya suku bunga dan lalu lintas kredit
c. Peran pemerintah sebagai penguasa
Pemerintah mempunyai alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban di dalam masyarakat.
d. Peranan pemerintah sebagai konsumen
Pemerintah memerlukan berbagai barang dan jasa.Untuk kegiatan administrasi diperlukan peralatan kantor. Selain itu untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana.
e. Peranan pemerintah sebagai produsen
Pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD.
4. Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri merupakan pelaku ekonomi yang harus diperhitungkan. Berbagai kerja sama dalam bidang ekonomi dapat dilakukan dengan masyarakat luar negeri. Peranan Masyarakat Luar Negeri dalam kegiatan ekonomi:
a.Sebagai konsumen: mengimpor barang dari negara lain
b.Sebagai produsen: mengeskpor produknya ke negara lain
c.Sebagai investor: menanamkan modalnya ke negara lain
Sistem Ekonomi yang Cocok bagi Indonesia
Indonesia adalah negara yang terletak di Asia tenggara yang merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Menurut bank Dunia, Indonesia digolongkan sebagai negara yang sedang berkembang (Under-Developed Country). Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang mengambil hal yang baik dari sistem ekonomi kapitalis dan komunis dan membuang yang buruk dari keduanya.
Dunia mengakui ada dua kutub sistem ekonomi yaitu Kapitalis dan Komunis. Sistem ekonomi Kapitalis bersifat Market Mechanism, yaitu semua hal mengenai perekonomian diserahkan kepada pasar. Sementara sistem ekonomi Komunis adalah sistem ekonomi Centralistic, yaitu semua hal diatur oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya sekarang hampir tidak ada negara yang menggunakan sistem ekonomi tersebut secara murni.
Banyak negara yang menggunakan sistem ekonomi Kapitalis yang berhasil menjadi negara maju, seperti Amerika, namun tidak sedikit pula negara Komunis/Sosialis yang berhasil menjadi negara maju, salah satunya adalah China, meskipun keduanya tidak menganut sistem ekonomi tersebut secara murni lagi.
Pertanyaannya negara indonesia yang merupakan negara sedang berkembang apakah lebih baik menjadi negara yang menganut sistem kapitalis (liberal), Komunis (sosialis) atau tetap seperti sekarang yaitu sistem ekonomi campuran atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila.
Menurut saya Indonesia lebih cocok menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) dengan lima alasan. Kita lihat jika Indonesia mengguanakan sistem ekonomi kapitalisme murni.
Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan memiskinkan masyarakat. Ekonomi kapitalis murni tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena sistem tersebut hanya menguntungkan dua golongan, yakni pemilik modal dan perbankan. Orang-orang yang memiliki modal akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin miskin dan akhirnya akan menyebabkan ketimpangan.
Kedua, kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki usaha yang masih tergolong kedalam UKM ( Usaha Kecil Menengah) yang masih belum bisa bersaing secara sempurna dengan usaha-usaha yang besar. Oleh sebab itu, maka diperlukan peran pemerintah (Komunis/Sosialis) untuk membantu dalam mengatur atau memberikan keijakan agar Infant Industry tersebut bisa berkembang. Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Ketiga, dalam Kapitalis murni, perusahaan atau suatu usaha didirikan dengan tujuan Profit Motive. Di Indonesia hal itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan pada hal-hal tertentu, seperti dalam penyediaan barang-barang publik seperti jalan dan jembatan. Apabila semua perusahaan bergerak dengan motif keuntungan, maka barang-barang publik tidak akan pernah tersedia, perusahaan tidak mau membuat barang publik karena tidak menguntungkan bagi perusahaan. Oleh sebab itu maka peran pemerintah diperlukan.
Keempat, Indonesia adalah negara yang masih sedang berkembang, kegagalan pasar masih sering terjadi yang dapat disebabkan oleh kurang meratanya informasi dan aksesbilitas terhadap sarana transportasi dan komunikasi. Apabila ekonomi diserahkan ke pasar sepenuhnya, maka akan terjadi kegagalan pasar yang akan membuat perekonomian menjadi buruk. Masalah ekonomi seperti Inflasi dan pengangguran yang tinggi bisa muncul dan menyebakan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan akhirnya akan terjadi kemiskinan. Peran pemerintah diperlukan dalam mengatur pasar, seperti menetapkan Ceilling Price dan Floor Price, atau membuat Lembaga pengaturan pasar seperti BULOG.
Kemudian yang terakhir, kita lihat apabila Indonesia menganut sistem ekonomi Komunis/Sosialis. Setelah empat alasan diatas, kita lihat bahwa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem ekonomi kapitalis murni. Namun pada kenyataanya Indonesia juga tidak bisa menerapkan sistem ekonomi komunis murni. Memang peran pemerintah yang menjadi ciri sistem ekonomi Komunis sangat diperlukan dalam membangun perekonomian Negara Indonesia, namun peran pemerintah dalam segala bidang atau yang dikenal dengan pemerintahan terpusat (otoriter) juga tidak baik. Komunisme murni menggunakan konsep Non Market Mechanism (tidak ada mekanisme pasar), artinya uang tidak diperlukan dalam perekonomian. Setiap orang bekerja atas nama negara semuanya diatur oleh negara. Komunisme murni juga mengenal konsep penyamarataan, artinya tidak ada orang yang lebih dibandingkan orang lain.
Pada dasarnya, hampir semua orang di dunia tidak menginginkan penyamarataan tersebut. Orang yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. Memang pemusatan komando merupakan suatu hal yang cukup baik karena dengan satu komando dapat mengarahkan seluruh kegiatan kearah tujuan yang sama. Tetapi hal itu jelas menghambat inovasi. Kita lihat seperti halnya saat German barat berpisah dengan German timur, German timur yang menggunakan sistem ekonomi Komunisme lebih tertinggal dibandingkan dengan German barat, terutama dalam hal teknologi.
Kesimpulan
Oleh sebab itu, maka Indonesia tidak cocok menggunakan sistem ekonomi kapitalis murni maupun komunis murni. Sistem ekonomi yang sudah dianut oleh Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila (campuran) adalah sistem ekonomi yang sangat baik. Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan.
Sumber:
- http://www.academia.edu/8097792/Pelaku_Kegiatan_Ekonomi_dan_Perannya_Dalam_Kegiatan_Ekonomi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_makro
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_mikro
- Murni, Asfia. 2006. Ekonomika Makro. Bandung: PT Refika Aditama.
- Prianto, Agus. 2008. Ekonomi Mikro. Malang: SETARA Press. Read More..
Pelaku ekonomi di sini adalah pihak yang menjadi pelaku atau pelaksana kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelaku ekonomi dalam rumah tangga keluarga, rumah tangga perusahaan, dan rumah tangga pemerintah. Tiga pelaku ekonomi ini dibedakan karena masing-masing memiliki pola kegiatan ekonomi yang tertentu dan yang khas dilakukan oleh setiap golongan dari pelaku ekonomi tersebut.
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga ini adalah setiap perorangan yang ada di dalam institusi keluarga yang akan memiliki peluang untuk melakukan transaksi ekonomi. Transaksi atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga ini berkaitan dengan hal-hal berikut.
• Melakukan transaksi yang ada guna untuk mendapatkan pemasukan kas keluarga. Dalam hal ini, banyak dikaitkan dengan istilah pendapatan. Jadi, satu anggota keluarga dapat untuk menjual atau menyewakan sumber daya apa yang mereka miliki dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan ini. Jenis pendapatan yang dimaksudkan dapat dalam bentuk upah, gaji, uang sewa, bunga, atau keuntungan.
• Semua transaksi yang akan memberikan pengaruh terhadap berkurangnya keadaan kas rumah tangga. Hal ini dapat berupa kegiatan konsumsi barang dan jasa yang dilakukan oleh anggota keluarga, membayar pajak, membayar utang, membayar sewa listrik atau beban listrik yang dipakai oleh keluarga tersebut, dan kegiatan lainnya.
• Kegiatan untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari pemakaian barang dan jasa yang ada di publik dan telah disediakan oleh pemerintah.
2. Rumah Tangga Perusahaan
Yang termasuk dalam kategori rumah tangga perusahaan ini adalah setiap pelaku ekonomi yang berada dalam bentuk produsen, perusahaan, atau badan usaha lain yang secara nyata telah melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Saat ini, penggolongan jenis perusahaan yang ada yaitu perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi, persekutuan komanditer, dan juga firma. Semua bagian dari jenis perusahaan inilah yang akan menjadi kategori dalam komponen rumah tangga perusahaan.
Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh rumah tangga perusahaan ini dapat berkaitan dengan beberapa hal berikut ini.
• Transaksi pembelian sumber daya yang ada dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga negara. Karena sumber daya inilah yang akan dijadikan sebagai modal pengelolaan di dalam perusahaan yang dijalankan.
• Membayar tanggungan pajak yang telah dibebankan kepada setiap jenis perusahaan yang ada.
• Mengambil manfaat yang ada dari barang atau jasa publik yang telah disediakan oleh pihak pemerintahan.
• Melakukan penjualan atas barang atau jasa yang telah diproduksi kepada jenis rumah tangga perusahaan yang lainnya, rumah tangga keluarga, dan juga rumah tangga pemerintah.
3. Rumah Tangga Pemerintah
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah instansi pemerintahan itu sendiri, sedangkan kegiatan ekonomi yang dijalankan, di antaranya adalah sebagai berikut.
• Mendapatkan sumber daya, baik itu sumber daya alam dan manusia ataupun membeli barang dan jasa yang telah dipoduksi dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan.
• Menggunakan sumber daya yang telah dibeli di aktivitas sebelumnya untuk kemudian diolah sedemikian rupa guna mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa publik yang akan digunakan dan diambil manfaatnya oleh rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan.
• Mengambil pajak dari rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Di dalam hal ini, pajak yang diambil akan digunakan untuk melakukan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa dan juga sumber daya yang akan dimasukan ke dalam aktivitas nomor 1 di atas.
• Kegiatan lain yang sangat identik dari rumah tangga pemerintah ini adalah menjalankan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan perekonomian secara menyeluruh di dalam negeri.
Di dalam menjalankan hal ini, terdapat kewajiban tertentu yang dijalankan oleh rumah tangga pemerintah, yaitu sebagai berikut.
• Melakukan usaha yang maksimal untuk memperoleh pendapatan nasional yang memadai. Kemudian, pendapatan nasional yang telah diperoleh ini sebaik mungkin dapat dibagi kembali kepada masyarakat umum dengan cara yang seadil mungkin.
• Menciptakan kesempatan kerja yang tinggi bagi masyarakat. Dalam hal ini, dapat dengan membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri ataupun melakukan bentuk kerjasama dengan instansi atau lembaga yang lainnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang lebih mudah bagi siapa saja yang akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dengan ini akan menjadi penyedia kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat.
• Di tengah terjadi proses ekonomi, maka mereka memiliki wewenang dan tugas untuk dapat menciptakan tingkat harga yang relatif stabil. Dalam hal ini, untuk menciptakan harga yang mampu untuk dijangkau lebih banyak masyarakat ataupun menciptakan harga yang tidak berubah-ubah yang justru dalam beberapa kondisi akan menyebabkan kerugian, baik di sisi produsen ataupun konsumen. Tujuan utama di dalam hal ini adalah untuk menjaga keadaan harga tetap berada di dalam kadar yang relatif.
• Rumah tangga pemerintah memiliki peran untuk mampu menciptakan sebuah pertumbuhan ekonomi yang memadai, yaitu dengan menciptakan sebuah produktivitas nasional yang tinggi di dalam negeri.
• Meraih tingkat kemakmuran ekonomi yang lebih baik bagi setiap masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan tugas pemerintah di dalam memerhatikan dan memenuhi semua kepentingan dan hajat rakyatnya yang menjadi tanggung jawab pengurusannya.
Rumah tangga pemerintah ini memiliki peran yang besar di dalam pengaturan rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Tiga bentuk rumah tangga dan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan inilah yang dimasukkan ke dalam kategori perilaku ekonomi. Inilah yang menjadi pokok bahasan yag ada di dalam teori mikro ekonomi dalam Ilmu Ekonomi.
Peran Pelaku Ekonomi Makro
Di dalam kegiatan ekonomi terdapat beberapa pelaku yang dapat digolongkan menjadi empat, yaitu rumah tangga konsumen, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri.
1. Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen)
adalah individu atau keluarga/kelompok masyarakat yang memakai atau menggunakan barang / jasa sekaligus sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
Peran RTK dalam kegiatan ekonomi:
a. Sebagai konsumen: mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi
b.Penyedia/Pemasok Faktor Produksi (SDA/Tanah, SDM/Tenaga Kerja, Modal, Kewirausahaan/Skill/Keahlian)
c.Menerima penghasilan/balas jasa sebagai berikut:
• Pemilik SDA/Tanah menerima penghasilan berupa Sewa (Rent)
• Pemilik SDM/Tenaga Kerja menerima penghasilan berupa Upah dan gaji (Wage)
• Pemilik Modal menerima penghasilan berupa Bunga Modal (Interest)
• Pemilik Kewirausahaan/Keahlian/Skill menerima penghasilan berupa Laba Usaha (Profit)
d. Sebagai wajib pajak: membayar pajak kepada pemerintah
2. Rumah Tangga Produksi (Perusahaan)
Rumah tangga produksi sering disebut dengan produsen atau perusahaan. Perusahaan adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peran rumah tangga produksi dalam kegiatan ekonomi, antara lain sebagai berikut:
a. Peran rumah tangga sebagai produsen
Rumah tangga produksi menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Oleh karena itu perusahaan harus tetap menjaga produksinya.
b. Peran rumah tangga produksi sebagai pengguna faktor produksi (konsumen)
Perusahaan memerlukan berbagai faktor produksi berupa sumber daya alam atau bahan baku, bahan pembantu, modal, tenaga kerja dan keahlian. Perusahaan mendapatkan faktor produksi dari rumah tangga konsumsi. Oleh karena itu, penrusahaan mengeluarkan biaya atau pengorbanan berupa pembayaran kepada rumah tangga konsumsi dalam bentuk sewa, upah atau gaji, bunga modal, ataupun pembagian laba.
c. Peran rumah tangga produksi sebagai agen pembangunan
Berperan sebagai agen pembangunan, perusahaan membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, seperti membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, mensejahterakan karyawan, meningkatkan sumber daya manusia dan melakukan kegiatan sosial lainnya.
3. Rumah Tangga Negara (Pemerintah)
Pemerintah merupakan pihak yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah memiliki beberapa peran dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
a. Peran pemerintah sebagai pengatur
Pemerintah mengatur kegiatan ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak.
b. Peran pemerintah sebagai pengontrol
Pemerintah akan mengawasi lalu lintas keuangan, antara lain jumlah uang yang beredar, tinggi rendahnya suku bunga dan lalu lintas kredit
c. Peran pemerintah sebagai penguasa
Pemerintah mempunyai alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban di dalam masyarakat.
d. Peranan pemerintah sebagai konsumen
Pemerintah memerlukan berbagai barang dan jasa.Untuk kegiatan administrasi diperlukan peralatan kantor. Selain itu untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana.
e. Peranan pemerintah sebagai produsen
Pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD.
4. Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri merupakan pelaku ekonomi yang harus diperhitungkan. Berbagai kerja sama dalam bidang ekonomi dapat dilakukan dengan masyarakat luar negeri. Peranan Masyarakat Luar Negeri dalam kegiatan ekonomi:
a.Sebagai konsumen: mengimpor barang dari negara lain
b.Sebagai produsen: mengeskpor produknya ke negara lain
c.Sebagai investor: menanamkan modalnya ke negara lain
Sistem Ekonomi yang Cocok bagi Indonesia
Indonesia adalah negara yang terletak di Asia tenggara yang merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Menurut bank Dunia, Indonesia digolongkan sebagai negara yang sedang berkembang (Under-Developed Country). Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang mengambil hal yang baik dari sistem ekonomi kapitalis dan komunis dan membuang yang buruk dari keduanya.
Dunia mengakui ada dua kutub sistem ekonomi yaitu Kapitalis dan Komunis. Sistem ekonomi Kapitalis bersifat Market Mechanism, yaitu semua hal mengenai perekonomian diserahkan kepada pasar. Sementara sistem ekonomi Komunis adalah sistem ekonomi Centralistic, yaitu semua hal diatur oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya sekarang hampir tidak ada negara yang menggunakan sistem ekonomi tersebut secara murni.
Banyak negara yang menggunakan sistem ekonomi Kapitalis yang berhasil menjadi negara maju, seperti Amerika, namun tidak sedikit pula negara Komunis/Sosialis yang berhasil menjadi negara maju, salah satunya adalah China, meskipun keduanya tidak menganut sistem ekonomi tersebut secara murni lagi.
Pertanyaannya negara indonesia yang merupakan negara sedang berkembang apakah lebih baik menjadi negara yang menganut sistem kapitalis (liberal), Komunis (sosialis) atau tetap seperti sekarang yaitu sistem ekonomi campuran atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila.
Menurut saya Indonesia lebih cocok menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) dengan lima alasan. Kita lihat jika Indonesia mengguanakan sistem ekonomi kapitalisme murni.
Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan memiskinkan masyarakat. Ekonomi kapitalis murni tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena sistem tersebut hanya menguntungkan dua golongan, yakni pemilik modal dan perbankan. Orang-orang yang memiliki modal akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin miskin dan akhirnya akan menyebabkan ketimpangan.
Kedua, kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki usaha yang masih tergolong kedalam UKM ( Usaha Kecil Menengah) yang masih belum bisa bersaing secara sempurna dengan usaha-usaha yang besar. Oleh sebab itu, maka diperlukan peran pemerintah (Komunis/Sosialis) untuk membantu dalam mengatur atau memberikan keijakan agar Infant Industry tersebut bisa berkembang. Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Ketiga, dalam Kapitalis murni, perusahaan atau suatu usaha didirikan dengan tujuan Profit Motive. Di Indonesia hal itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan pada hal-hal tertentu, seperti dalam penyediaan barang-barang publik seperti jalan dan jembatan. Apabila semua perusahaan bergerak dengan motif keuntungan, maka barang-barang publik tidak akan pernah tersedia, perusahaan tidak mau membuat barang publik karena tidak menguntungkan bagi perusahaan. Oleh sebab itu maka peran pemerintah diperlukan.
Keempat, Indonesia adalah negara yang masih sedang berkembang, kegagalan pasar masih sering terjadi yang dapat disebabkan oleh kurang meratanya informasi dan aksesbilitas terhadap sarana transportasi dan komunikasi. Apabila ekonomi diserahkan ke pasar sepenuhnya, maka akan terjadi kegagalan pasar yang akan membuat perekonomian menjadi buruk. Masalah ekonomi seperti Inflasi dan pengangguran yang tinggi bisa muncul dan menyebakan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan akhirnya akan terjadi kemiskinan. Peran pemerintah diperlukan dalam mengatur pasar, seperti menetapkan Ceilling Price dan Floor Price, atau membuat Lembaga pengaturan pasar seperti BULOG.
Kemudian yang terakhir, kita lihat apabila Indonesia menganut sistem ekonomi Komunis/Sosialis. Setelah empat alasan diatas, kita lihat bahwa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem ekonomi kapitalis murni. Namun pada kenyataanya Indonesia juga tidak bisa menerapkan sistem ekonomi komunis murni. Memang peran pemerintah yang menjadi ciri sistem ekonomi Komunis sangat diperlukan dalam membangun perekonomian Negara Indonesia, namun peran pemerintah dalam segala bidang atau yang dikenal dengan pemerintahan terpusat (otoriter) juga tidak baik. Komunisme murni menggunakan konsep Non Market Mechanism (tidak ada mekanisme pasar), artinya uang tidak diperlukan dalam perekonomian. Setiap orang bekerja atas nama negara semuanya diatur oleh negara. Komunisme murni juga mengenal konsep penyamarataan, artinya tidak ada orang yang lebih dibandingkan orang lain.
Pada dasarnya, hampir semua orang di dunia tidak menginginkan penyamarataan tersebut. Orang yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. Memang pemusatan komando merupakan suatu hal yang cukup baik karena dengan satu komando dapat mengarahkan seluruh kegiatan kearah tujuan yang sama. Tetapi hal itu jelas menghambat inovasi. Kita lihat seperti halnya saat German barat berpisah dengan German timur, German timur yang menggunakan sistem ekonomi Komunisme lebih tertinggal dibandingkan dengan German barat, terutama dalam hal teknologi.
Kesimpulan
Oleh sebab itu, maka Indonesia tidak cocok menggunakan sistem ekonomi kapitalis murni maupun komunis murni. Sistem ekonomi yang sudah dianut oleh Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila (campuran) adalah sistem ekonomi yang sangat baik. Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan.
Sumber:
- http://www.academia.edu/8097792/Pelaku_Kegiatan_Ekonomi_dan_Perannya_Dalam_Kegiatan_Ekonomi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_makro
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_mikro
- Murni, Asfia. 2006. Ekonomika Makro. Bandung: PT Refika Aditama.
- Prianto, Agus. 2008. Ekonomi Mikro. Malang: SETARA Press. Read More..
Label:
Tugas
Kamis, 16 April 2015
Tugas 4
Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Contoh Inflasi
Inflasi saat ini tak hanya melanda Indonesia belaka. Se-antero dunia pun saat ini sedang menghadapi gelombang pasang inflasi. Fenomena yang demikian ini diakibatkan ulah lonjakan harga minyak maupun komiditas lainnya dan tak lepas juga komoditas pangan. Kondisi yang demikian ini ditambah lagi peranan hedge-fund dan spekulan komoditas yang turut mendorong kenaikan harga.
Di dunia, sepertiga negara-negara berkembang rata-rata sudah pernah mengalami tingkat inflasi yang berada pada posisi dua digit, bahkan dibeberapa negara sudah mengalami hiperinflasi.
Vietnam, Venezuela dan Pakistan adalah contoh negara yang mengalami inflasi yang cukup parah di mana tingkat inflasi mencapai 20% bahkan Zimbabwe sampai-sampai tak sanggup mengendalikan inflasinya sehingga diambi kebijakan harus memotong 10 angka nol di mata uangnya, seperti 10 Milyar menjadi 1, dalam hitungan persen inflasinya didapat 2,2 juta%.
Menurut catatan Bank Dunia, lonjakan harga berjamaah ini pernah terjadi pada tahun 1973. Di tahun itu, hampir semua komoditas bak berikrar untuk naik harga secara bersama-sama. Kenaikan harga-harga ini secara otomatis menjadi pukulan telak bagi kelompok miskin, kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan harga. Besarnya permintaan dan kurangnya penawaran, terutama untuk bahan pangan telah menjadikan masalah ini menjadi masalah global.
Dua negara yang paling berjubel penduduknya, India dan China mengeluarkan kebijakan melarang ekspor beras demi mengamankan pasokan dalam negeri. Sekedar menaikkan pajak ekspor tidak terlalu jitu untuk kondisi seperti sekarang ini. Di sisi lain, negara pengimpor beras, seperti Filipina dan Indonesia, mengadakan tender besar-besaran untuk impor beras. Hal ini mendorong harga komoditas lebih suka bertengger di atas.
Kenapa kondisi seperti ini bisa terjadi ? Diduga, kebijakan negara maju yang merangsang produksi biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, dalam rangka mengantisipasi global warming, dengan cara pemberian subsidi, membatasi ekspor, dan mewajibkan penggunaan biofuel di dalam negeri, telah memicu konversi secara besar-besaran penggunaan komoditas pangan untuk bahan bakar nabati. Komoditas yang tadinya di konsumsi sebagai makanan, sekarang digunakan untuk menjalankan mesin. Di Amerika Serikat sendiri, 40% produksi jagung dialokasikan untuk pembuatan etanol.
Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun pada tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi Suatu Negara
Pada intinya Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain:
1. Tingkat Suku Bunga
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
2. Kemajuan Teknologi
Kemajuan teknologi juga penting dalam akan meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untuk dapat mendorong masuknya lebih banyak investasi.
3. Prospek Ekonomi Di Masa Datang
Tidak dapat dipungkiri, harapan untuk adanya suatu peningkatan aktivitas perekonomian di masa datang merupakan salah satu faktor penentu untuk para investor dalam melakukan atau tidaknya suatu investasi. Jika diperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas perekonomian di masa yang akan datang, maka investor kemungkinan besar tidak akan menyia-nyiakan peluang yang memungkinkan untuk meraih keuntungan lebih besar di masa yang datang.
4. Kestabilan Perekonomian Negara
Faktor ini merupakan pertimbangan yang sangat penting bagi investor dalam menjamin kepastian mereka berinvestasi karena bila keadaan perekonomian yang stabil akan menguntungkan mereka disebabkan karena terciptanya inevstasi yang aman bagi investor. Menurut Kepala Ekonom DBS Bank David Carbon, Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil.
5. Tingkat Pendapatan Nasional
Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, sehingga akan memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan hal ini akan mendorong kegiatan investasi yang lebih banyak. Dalam jangka panjang, apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka investasi akan bertambah tinggi pula.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
- Sukirno, Sadono. (2004). Makro Ekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Read More..
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Contoh Inflasi
Inflasi saat ini tak hanya melanda Indonesia belaka. Se-antero dunia pun saat ini sedang menghadapi gelombang pasang inflasi. Fenomena yang demikian ini diakibatkan ulah lonjakan harga minyak maupun komiditas lainnya dan tak lepas juga komoditas pangan. Kondisi yang demikian ini ditambah lagi peranan hedge-fund dan spekulan komoditas yang turut mendorong kenaikan harga.
Di dunia, sepertiga negara-negara berkembang rata-rata sudah pernah mengalami tingkat inflasi yang berada pada posisi dua digit, bahkan dibeberapa negara sudah mengalami hiperinflasi.
Vietnam, Venezuela dan Pakistan adalah contoh negara yang mengalami inflasi yang cukup parah di mana tingkat inflasi mencapai 20% bahkan Zimbabwe sampai-sampai tak sanggup mengendalikan inflasinya sehingga diambi kebijakan harus memotong 10 angka nol di mata uangnya, seperti 10 Milyar menjadi 1, dalam hitungan persen inflasinya didapat 2,2 juta%.
Menurut catatan Bank Dunia, lonjakan harga berjamaah ini pernah terjadi pada tahun 1973. Di tahun itu, hampir semua komoditas bak berikrar untuk naik harga secara bersama-sama. Kenaikan harga-harga ini secara otomatis menjadi pukulan telak bagi kelompok miskin, kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan harga. Besarnya permintaan dan kurangnya penawaran, terutama untuk bahan pangan telah menjadikan masalah ini menjadi masalah global.
Dua negara yang paling berjubel penduduknya, India dan China mengeluarkan kebijakan melarang ekspor beras demi mengamankan pasokan dalam negeri. Sekedar menaikkan pajak ekspor tidak terlalu jitu untuk kondisi seperti sekarang ini. Di sisi lain, negara pengimpor beras, seperti Filipina dan Indonesia, mengadakan tender besar-besaran untuk impor beras. Hal ini mendorong harga komoditas lebih suka bertengger di atas.
Kenapa kondisi seperti ini bisa terjadi ? Diduga, kebijakan negara maju yang merangsang produksi biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, dalam rangka mengantisipasi global warming, dengan cara pemberian subsidi, membatasi ekspor, dan mewajibkan penggunaan biofuel di dalam negeri, telah memicu konversi secara besar-besaran penggunaan komoditas pangan untuk bahan bakar nabati. Komoditas yang tadinya di konsumsi sebagai makanan, sekarang digunakan untuk menjalankan mesin. Di Amerika Serikat sendiri, 40% produksi jagung dialokasikan untuk pembuatan etanol.
Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun pada tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi Suatu Negara
Pada intinya Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain:
1. Tingkat Suku Bunga
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
2. Kemajuan Teknologi
Kemajuan teknologi juga penting dalam akan meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untuk dapat mendorong masuknya lebih banyak investasi.
3. Prospek Ekonomi Di Masa Datang
Tidak dapat dipungkiri, harapan untuk adanya suatu peningkatan aktivitas perekonomian di masa datang merupakan salah satu faktor penentu untuk para investor dalam melakukan atau tidaknya suatu investasi. Jika diperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas perekonomian di masa yang akan datang, maka investor kemungkinan besar tidak akan menyia-nyiakan peluang yang memungkinkan untuk meraih keuntungan lebih besar di masa yang datang.
4. Kestabilan Perekonomian Negara
Faktor ini merupakan pertimbangan yang sangat penting bagi investor dalam menjamin kepastian mereka berinvestasi karena bila keadaan perekonomian yang stabil akan menguntungkan mereka disebabkan karena terciptanya inevstasi yang aman bagi investor. Menurut Kepala Ekonom DBS Bank David Carbon, Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil.
5. Tingkat Pendapatan Nasional
Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, sehingga akan memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan hal ini akan mendorong kegiatan investasi yang lebih banyak. Dalam jangka panjang, apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka investasi akan bertambah tinggi pula.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
- Sukirno, Sadono. (2004). Makro Ekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Read More..
Label:
Tugas
Jumat, 10 April 2015
Tugas 3
Kemiskinan
- Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian,tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Garis Kemiskinan
- Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
Penyebab Kemiskinan
Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
1). Pendidikan yang Terlampau Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja.
2). Tidak Meratanya Pendapatan Penduduk Indonesia
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang disebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia.
3). Keterbatasan Sumber Alam
Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin.
4). Terbatasnya Lapangan Kerja
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan.
5). Keterbatasan Modal
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
Dampak Kemiskinan
Banyak dampak yang terjadi yang disebabkan oleh kemiskinan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Kesejahteraan masyarakat sangat jauh dari sangat rendah. Ini berarti dengan adanya tingkat kemiskian yang tinggi banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup masyarakat.
• Tingkat kematian meningkat. Ini dimaksudkan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang menagalami kematian akibat kelaparan atau melakukan tindakan bunuh diri karena tidak kuat dalam menjalani kemiskinan yang di alami.
• Banyak penduduk Indonesia yang kelaparan. Karena tidak mampu untuk membeli kebutuhan akan makanan yang mereka makan sehari-hari
• Tidak bersekolah (tingkat pendidikan yang rendah). Ini menyebabkan masyarakat di Indonesia tidak mempunyai ilmu yang cukup untuk memperoleh pekerjaan dan tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk memperoleh pendapatan
• Tingkat kejahatan meningkat. Masyarakat Indonesia jadi terdesak untuk memperoleh pendapatan dengan cara-cara kejahatan karena dengan cara yang baik mereka tidak mempunyai modal yaitu ilmu dan ketermpilan yang cukup.
Cara Mengatasi Kemiskinan di Indonesia:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat atau keluarga miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi.
f. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya.
g. Nasionalisasi Perusahaan Tambang Asing. Stop eksploitasi atau pengurasan kekayaan alam oleh perusahaan asing. Banyak kekayaan alam kita yang dikelola oleh asing dengan alasan kita tidak mampu dan sedang transfer teknologi. Kenyataannya dari tahun 1900 hingga saat ini ketika minyak hampir habis kita masih ”transfer teknologi”.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Garis_kemiskinan
- Warto, 2011. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya Penanganan Kemiskinan. B2P3KSPRESS, Yogyakarta. Read More..
- Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian,tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Garis Kemiskinan
- Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
Penyebab Kemiskinan
Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
1). Pendidikan yang Terlampau Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja.
2). Tidak Meratanya Pendapatan Penduduk Indonesia
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang disebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia.
3). Keterbatasan Sumber Alam
Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin.
4). Terbatasnya Lapangan Kerja
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan.
5). Keterbatasan Modal
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
Dampak Kemiskinan
Banyak dampak yang terjadi yang disebabkan oleh kemiskinan diantaranya adalah sebagai berikut:
• Kesejahteraan masyarakat sangat jauh dari sangat rendah. Ini berarti dengan adanya tingkat kemiskian yang tinggi banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup masyarakat.
• Tingkat kematian meningkat. Ini dimaksudkan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang menagalami kematian akibat kelaparan atau melakukan tindakan bunuh diri karena tidak kuat dalam menjalani kemiskinan yang di alami.
• Banyak penduduk Indonesia yang kelaparan. Karena tidak mampu untuk membeli kebutuhan akan makanan yang mereka makan sehari-hari
• Tidak bersekolah (tingkat pendidikan yang rendah). Ini menyebabkan masyarakat di Indonesia tidak mempunyai ilmu yang cukup untuk memperoleh pekerjaan dan tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk memperoleh pendapatan
• Tingkat kejahatan meningkat. Masyarakat Indonesia jadi terdesak untuk memperoleh pendapatan dengan cara-cara kejahatan karena dengan cara yang baik mereka tidak mempunyai modal yaitu ilmu dan ketermpilan yang cukup.
Cara Mengatasi Kemiskinan di Indonesia:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat atau keluarga miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi.
f. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya.
g. Nasionalisasi Perusahaan Tambang Asing. Stop eksploitasi atau pengurasan kekayaan alam oleh perusahaan asing. Banyak kekayaan alam kita yang dikelola oleh asing dengan alasan kita tidak mampu dan sedang transfer teknologi. Kenyataannya dari tahun 1900 hingga saat ini ketika minyak hampir habis kita masih ”transfer teknologi”.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
- http://id.wikipedia.org/wiki/Garis_kemiskinan
- Warto, 2011. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya Penanganan Kemiskinan. B2P3KSPRESS, Yogyakarta. Read More..
Label:
Tugas
Langganan:
Postingan (Atom)