Selasa, 21 April 2015

Tugas 5

Peran Pelaku Ekonomi Mikro 
Pelaku ekonomi di sini adalah pihak yang menjadi pelaku atau pelaksana kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelaku ekonomi dalam rumah tangga keluarga, rumah tangga perusahaan, dan rumah tangga pemerintah. Tiga pelaku ekonomi ini dibedakan karena masing-masing memiliki pola kegiatan ekonomi yang tertentu dan yang khas dilakukan oleh setiap golongan dari pelaku ekonomi tersebut.
 

1. Rumah Tangga Keluarga  
Rumah tangga keluarga ini adalah setiap perorangan yang ada di dalam institusi keluarga yang akan memiliki peluang untuk melakukan transaksi ekonomi. Transaksi atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga ini berkaitan dengan hal-hal berikut. 
• Melakukan transaksi yang ada guna untuk mendapatkan pemasukan kas keluarga. Dalam hal ini, banyak dikaitkan dengan istilah pendapatan. Jadi, satu anggota keluarga dapat untuk menjual atau menyewakan sumber daya apa yang mereka miliki dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan ini. Jenis pendapatan yang dimaksudkan dapat dalam bentuk upah, gaji, uang sewa, bunga, atau keuntungan. 
• Semua transaksi yang akan memberikan pengaruh terhadap berkurangnya keadaan kas rumah tangga. Hal ini dapat berupa kegiatan konsumsi barang dan jasa yang dilakukan oleh anggota keluarga, membayar pajak, membayar utang, membayar sewa listrik atau beban listrik yang dipakai oleh keluarga tersebut, dan kegiatan lainnya. 
• Kegiatan untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari pemakaian barang dan jasa yang ada di publik dan telah disediakan oleh pemerintah. 

2. Rumah Tangga Perusahaan 
Yang termasuk dalam kategori rumah tangga perusahaan ini adalah setiap pelaku ekonomi yang berada dalam bentuk produsen, perusahaan, atau badan usaha lain yang secara nyata telah melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Saat ini, penggolongan jenis perusahaan yang ada yaitu perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi, persekutuan komanditer, dan juga firma. Semua bagian dari jenis perusahaan inilah yang akan menjadi kategori dalam komponen rumah tangga perusahaan. 

Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh rumah tangga perusahaan ini dapat berkaitan dengan beberapa hal berikut ini. 
• Transaksi pembelian sumber daya yang ada dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga negara. Karena sumber daya inilah yang akan dijadikan sebagai modal pengelolaan di dalam perusahaan yang dijalankan. 
• Membayar tanggungan pajak yang telah dibebankan kepada setiap jenis perusahaan yang ada. 
• Mengambil manfaat yang ada dari barang atau jasa publik yang telah disediakan oleh pihak pemerintahan. 
• Melakukan penjualan atas barang atau jasa yang telah diproduksi kepada jenis rumah tangga perusahaan yang lainnya, rumah tangga keluarga, dan juga rumah tangga pemerintah. 

3. Rumah Tangga Pemerintah 
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah instansi pemerintahan itu sendiri, sedangkan kegiatan ekonomi yang dijalankan, di antaranya adalah sebagai berikut. 
• Mendapatkan sumber daya, baik itu sumber daya alam dan manusia ataupun membeli barang dan jasa yang telah dipoduksi dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan. 
• Menggunakan sumber daya yang telah dibeli di aktivitas sebelumnya untuk kemudian diolah sedemikian rupa guna mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa publik yang akan digunakan dan diambil manfaatnya oleh rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan. 
• Mengambil pajak dari rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Di dalam hal ini, pajak yang diambil akan digunakan untuk melakukan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa dan juga sumber daya yang akan dimasukan ke dalam aktivitas nomor 1 di atas. 
• Kegiatan lain yang sangat identik dari rumah tangga pemerintah ini adalah menjalankan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan perekonomian secara menyeluruh di dalam negeri. 

Di dalam menjalankan hal ini, terdapat kewajiban tertentu yang dijalankan oleh rumah tangga pemerintah, yaitu sebagai berikut. 
• Melakukan usaha yang maksimal untuk memperoleh pendapatan nasional yang memadai. Kemudian, pendapatan nasional yang telah diperoleh ini sebaik mungkin dapat dibagi kembali kepada masyarakat umum dengan cara yang seadil mungkin. 
• Menciptakan kesempatan kerja yang tinggi bagi masyarakat. Dalam hal ini, dapat dengan membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri ataupun melakukan bentuk kerjasama dengan instansi atau lembaga yang lainnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang lebih mudah bagi siapa saja yang akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dengan ini akan menjadi penyedia kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat. 
• Di tengah terjadi proses ekonomi, maka mereka memiliki wewenang dan tugas untuk dapat menciptakan tingkat harga yang relatif stabil. Dalam hal ini, untuk menciptakan harga yang mampu untuk dijangkau lebih banyak masyarakat ataupun menciptakan harga yang tidak berubah-ubah yang justru dalam beberapa kondisi akan menyebabkan kerugian, baik di sisi produsen ataupun konsumen. Tujuan utama di dalam hal ini adalah untuk menjaga keadaan harga tetap berada di dalam kadar yang relatif. 
• Rumah tangga pemerintah memiliki peran untuk mampu menciptakan sebuah pertumbuhan ekonomi yang memadai, yaitu dengan menciptakan sebuah produktivitas nasional yang tinggi di dalam negeri. 
• Meraih tingkat kemakmuran ekonomi yang lebih baik bagi setiap masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan tugas pemerintah di dalam memerhatikan dan memenuhi semua kepentingan dan hajat rakyatnya yang menjadi tanggung jawab pengurusannya. 

Rumah tangga pemerintah ini memiliki peran yang besar di dalam pengaturan rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Tiga bentuk rumah tangga dan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan inilah yang dimasukkan ke dalam kategori perilaku ekonomi. Inilah yang menjadi pokok bahasan yag ada di dalam teori mikro ekonomi dalam Ilmu Ekonomi. 

Peran Pelaku Ekonomi Makro
Di dalam kegiatan ekonomi terdapat beberapa pelaku yang dapat digolongkan menjadi empat, yaitu rumah tangga konsumen, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri. 
1. Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen) 
adalah individu atau keluarga/kelompok masyarakat yang memakai atau menggunakan barang / jasa sekaligus sebagai pemilik faktor-faktor produksi. 
Peran RTK dalam kegiatan ekonomi: 
a. Sebagai konsumen: mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi 
b.Penyedia/Pemasok Faktor Produksi (SDA/Tanah, SDM/Tenaga Kerja, Modal, Kewirausahaan/Skill/Keahlian) 
c.Menerima penghasilan/balas jasa sebagai berikut: 
Pemilik SDA/Tanah menerima penghasilan berupa Sewa (Rent) 
Pemilik SDM/Tenaga Kerja menerima penghasilan berupa Upah dan gaji (Wage) 
Pemilik Modal menerima penghasilan berupa Bunga Modal (Interest) 
Pemilik Kewirausahaan/Keahlian/Skill menerima penghasilan berupa Laba Usaha (Profit) 
d. Sebagai wajib pajak: membayar pajak kepada pemerintah 

2. Rumah Tangga Produksi (Perusahaan) 
Rumah tangga produksi sering disebut dengan produsen atau perusahaan. Perusahaan adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Peran rumah tangga produksi dalam kegiatan ekonomi, antara lain sebagai berikut: 
a. Peran rumah tangga sebagai produsen 
Rumah tangga produksi menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Oleh karena itu perusahaan harus tetap menjaga produksinya. 
b. Peran rumah tangga produksi sebagai pengguna faktor produksi (konsumen) 
Perusahaan memerlukan berbagai faktor produksi berupa sumber daya alam atau bahan baku, bahan pembantu, modal, tenaga kerja dan keahlian. Perusahaan mendapatkan faktor produksi dari rumah tangga konsumsi. Oleh karena itu, penrusahaan mengeluarkan biaya atau pengorbanan berupa pembayaran kepada rumah tangga konsumsi dalam bentuk sewa, upah atau gaji, bunga modal, ataupun pembagian laba. 
c. Peran rumah tangga produksi sebagai agen pembangunan 
Berperan sebagai agen pembangunan, perusahaan membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, seperti membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, mensejahterakan karyawan, meningkatkan sumber daya manusia dan melakukan kegiatan sosial lainnya. 

3. Rumah Tangga Negara (Pemerintah) 
Pemerintah merupakan pihak yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah memiliki beberapa peran dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut: 
a. Peran pemerintah sebagai pengatur 
Pemerintah mengatur kegiatan ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak. 
b. Peran pemerintah sebagai pengontrol 
Pemerintah akan mengawasi lalu lintas keuangan, antara lain jumlah uang yang beredar, tinggi rendahnya suku bunga dan lalu lintas kredit 
c. Peran pemerintah sebagai penguasa 
Pemerintah mempunyai alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban di dalam masyarakat. 
d. Peranan pemerintah sebagai konsumen 
Pemerintah memerlukan berbagai barang dan jasa.Untuk kegiatan administrasi diperlukan peralatan kantor. Selain itu untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana. 
e. Peranan pemerintah sebagai produsen 
Pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD. 

4. Masyarakat Luar Negeri 
Masyarakat luar negeri merupakan pelaku ekonomi yang harus diperhitungkan. Berbagai kerja sama dalam bidang ekonomi dapat dilakukan dengan masyarakat luar negeri. Peranan Masyarakat Luar Negeri dalam kegiatan ekonomi: 
a.Sebagai konsumen: mengimpor barang dari negara lain 
b.Sebagai produsen: mengeskpor produknya ke negara lain 
c.Sebagai investor: menanamkan modalnya ke negara lain 

Sistem Ekonomi yang Cocok bagi Indonesia
Indonesia adalah negara yang terletak di Asia tenggara yang merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Menurut bank Dunia, Indonesia digolongkan sebagai negara yang sedang berkembang (Under-Developed Country). Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang mengambil hal yang baik dari sistem ekonomi kapitalis dan komunis dan membuang yang buruk dari keduanya. 

Dunia mengakui ada dua kutub sistem ekonomi yaitu Kapitalis dan Komunis. Sistem ekonomi Kapitalis bersifat Market Mechanism, yaitu semua hal mengenai perekonomian diserahkan kepada pasar. Sementara sistem ekonomi Komunis adalah sistem ekonomi Centralistic, yaitu semua hal diatur oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya sekarang hampir tidak ada negara yang menggunakan sistem ekonomi tersebut secara murni. 

Banyak negara yang menggunakan sistem ekonomi Kapitalis yang berhasil menjadi negara maju, seperti Amerika, namun tidak sedikit pula negara Komunis/Sosialis yang berhasil menjadi negara maju, salah satunya adalah China, meskipun keduanya tidak menganut sistem ekonomi tersebut secara murni lagi. 

Pertanyaannya negara indonesia yang merupakan negara sedang berkembang apakah lebih baik menjadi negara yang menganut sistem kapitalis (liberal), Komunis (sosialis) atau tetap seperti sekarang yaitu sistem ekonomi campuran atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila. 

Menurut saya Indonesia lebih cocok menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) dengan lima alasan. Kita lihat jika Indonesia mengguanakan sistem ekonomi kapitalisme murni. 

Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan memiskinkan masyarakat. Ekonomi kapitalis murni tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena sistem tersebut hanya menguntungkan dua golongan, yakni pemilik modal dan perbankan. Orang-orang yang memiliki modal akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin miskin dan akhirnya akan menyebabkan ketimpangan. 

Kedua, kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki usaha yang masih tergolong kedalam UKM ( Usaha Kecil Menengah) yang masih belum bisa bersaing secara sempurna dengan usaha-usaha yang besar. Oleh sebab itu, maka diperlukan peran pemerintah (Komunis/Sosialis) untuk membantu dalam mengatur atau memberikan keijakan agar Infant Industry tersebut bisa berkembang. Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia. 

Ketiga, dalam Kapitalis murni, perusahaan atau suatu usaha didirikan dengan tujuan Profit Motive. Di Indonesia hal itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan pada hal-hal tertentu, seperti dalam penyediaan barang-barang publik seperti jalan dan jembatan. Apabila semua perusahaan bergerak dengan motif keuntungan, maka barang-barang publik tidak akan pernah tersedia, perusahaan tidak mau membuat barang publik karena tidak menguntungkan bagi perusahaan. Oleh sebab itu maka peran pemerintah diperlukan. 

Keempat, Indonesia adalah negara yang masih sedang berkembang, kegagalan pasar masih sering terjadi yang dapat disebabkan oleh kurang meratanya informasi dan aksesbilitas terhadap sarana transportasi dan komunikasi. Apabila ekonomi diserahkan ke pasar sepenuhnya, maka akan terjadi kegagalan pasar yang akan membuat perekonomian menjadi buruk. Masalah ekonomi seperti Inflasi dan pengangguran yang tinggi bisa muncul dan menyebakan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan akhirnya akan terjadi kemiskinan. Peran pemerintah diperlukan dalam mengatur pasar, seperti menetapkan Ceilling Price dan Floor Price, atau membuat Lembaga pengaturan pasar seperti BULOG. 

Kemudian yang terakhir, kita lihat apabila Indonesia menganut sistem ekonomi Komunis/Sosialis. Setelah empat alasan diatas, kita lihat bahwa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem ekonomi kapitalis murni. Namun pada kenyataanya Indonesia juga tidak bisa menerapkan sistem ekonomi komunis murni. Memang peran pemerintah yang menjadi ciri sistem ekonomi Komunis sangat diperlukan dalam membangun perekonomian Negara Indonesia, namun peran pemerintah dalam segala bidang atau yang dikenal dengan pemerintahan terpusat (otoriter) juga tidak baik. Komunisme murni menggunakan konsep Non Market Mechanism (tidak ada mekanisme pasar), artinya uang tidak diperlukan dalam perekonomian. Setiap orang bekerja atas nama negara semuanya diatur oleh negara. Komunisme murni juga mengenal konsep penyamarataan, artinya tidak ada orang yang lebih dibandingkan orang lain. 

Pada dasarnya, hampir semua orang di dunia tidak menginginkan penyamarataan tersebut. Orang yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. Memang pemusatan komando merupakan suatu hal yang cukup baik karena dengan satu komando dapat mengarahkan seluruh kegiatan kearah tujuan yang sama. Tetapi hal itu jelas menghambat inovasi. Kita lihat seperti halnya saat German barat berpisah dengan German timur, German timur yang menggunakan sistem ekonomi Komunisme lebih tertinggal dibandingkan dengan German barat, terutama dalam hal teknologi. 

Kesimpulan 
Oleh sebab itu, maka Indonesia tidak cocok menggunakan sistem ekonomi kapitalis murni maupun komunis murni. Sistem ekonomi yang sudah dianut oleh Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila (campuran) adalah sistem ekonomi yang sangat baik. Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan. 

Sumber: 
- http://www.academia.edu/8097792/Pelaku_Kegiatan_Ekonomi_dan_Perannya_Dalam_Kegiatan_Ekonomi   

- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_makro 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_mikro    
- Murni, Asfia. 2006. Ekonomika Makro. Bandung: PT Refika Aditama.   
- Prianto, Agus. 2008. Ekonomi Mikro. Malang: SETARA Press.
Read More..

Kamis, 16 April 2015

Tugas 4

Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
 

Contoh Inflasi 
Inflasi saat ini tak hanya melanda Indonesia belaka. Se-antero dunia pun saat ini sedang menghadapi gelombang pasang inflasi. Fenomena yang demikian ini diakibatkan ulah lonjakan harga minyak maupun komiditas lainnya dan tak lepas juga komoditas pangan. Kondisi yang demikian ini ditambah lagi peranan hedge-fund dan spekulan komoditas yang turut mendorong kenaikan harga. 

Di dunia, sepertiga negara-negara berkembang rata-rata sudah pernah mengalami tingkat inflasi yang berada pada posisi dua digit, bahkan dibeberapa negara sudah mengalami hiperinflasi. 

Vietnam, Venezuela dan Pakistan adalah contoh negara yang mengalami inflasi yang cukup parah di mana tingkat inflasi mencapai 20% bahkan Zimbabwe sampai-sampai tak sanggup mengendalikan inflasinya sehingga diambi kebijakan harus memotong 10 angka nol di mata uangnya, seperti 10 Milyar menjadi 1, dalam hitungan persen inflasinya didapat 2,2 juta%. 

Menurut catatan Bank Dunia, lonjakan harga berjamaah ini pernah terjadi pada tahun 1973. Di tahun itu, hampir semua komoditas bak berikrar untuk naik harga secara bersama-sama. Kenaikan harga-harga ini secara otomatis menjadi pukulan telak bagi kelompok miskin, kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan harga. Besarnya permintaan dan kurangnya penawaran, terutama untuk bahan pangan telah menjadikan masalah ini menjadi masalah global. 

Dua negara yang paling berjubel penduduknya, India dan China mengeluarkan kebijakan melarang ekspor beras demi mengamankan pasokan dalam negeri. Sekedar menaikkan pajak ekspor tidak terlalu jitu untuk kondisi seperti sekarang ini. Di sisi lain, negara pengimpor beras, seperti Filipina dan Indonesia, mengadakan tender besar-besaran untuk impor beras. Hal ini mendorong harga komoditas lebih suka bertengger di atas. 

Kenapa kondisi seperti ini bisa terjadi ? Diduga, kebijakan negara maju yang merangsang produksi biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, dalam rangka mengantisipasi global warming, dengan cara pemberian subsidi, membatasi ekspor, dan mewajibkan penggunaan biofuel di dalam negeri, telah memicu konversi secara besar-besaran penggunaan komoditas pangan untuk bahan bakar nabati. Komoditas yang tadinya di konsumsi sebagai makanan, sekarang digunakan untuk menjalankan mesin. Di Amerika Serikat sendiri, 40% produksi jagung dialokasikan untuk pembuatan etanol.  

Dampak Inflasi 
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu. 

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun pada tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi. 

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat. 

Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman. 

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil). 

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi Suatu Negara 
Pada intinya Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. 

Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain: 
1. Tingkat Suku Bunga 
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final. 
2. Kemajuan Teknologi 
Kemajuan teknologi juga penting dalam akan meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untuk dapat mendorong masuknya lebih banyak investasi. 
 3. Prospek Ekonomi Di Masa Datang 
Tidak dapat dipungkiri, harapan untuk adanya suatu peningkatan aktivitas perekonomian di masa datang merupakan salah satu faktor penentu untuk para investor dalam melakukan atau tidaknya suatu investasi. Jika diperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas perekonomian di masa yang akan datang, maka investor kemungkinan besar tidak akan menyia-nyiakan peluang yang memungkinkan untuk meraih keuntungan lebih besar di masa yang datang. 
4. Kestabilan Perekonomian Negara 
Faktor ini merupakan pertimbangan yang sangat penting bagi investor dalam menjamin kepastian mereka berinvestasi karena bila keadaan perekonomian yang stabil akan menguntungkan mereka disebabkan karena terciptanya inevstasi yang aman bagi investor. Menurut Kepala Ekonom DBS Bank David Carbon, Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil. 
5. Tingkat Pendapatan Nasional 
Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, sehingga akan memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan hal ini akan mendorong kegiatan investasi yang lebih banyak. Dalam jangka panjang, apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka investasi akan bertambah tinggi pula. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi 
- Sukirno, Sadono. (2004). Makro Ekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Read More..

Jumat, 10 April 2015

Tugas 3

Kemiskinan
- Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian,tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Garis Kemiskinan
- Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
 

Penyebab Kemiskinan
Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut: 
1). Pendidikan yang Terlampau Rendah 
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja. 
2). Tidak Meratanya Pendapatan Penduduk Indonesia 
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang disebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia. 
3). Keterbatasan Sumber Alam 
Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin. 
4). Terbatasnya Lapangan Kerja 
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan. 
5). Keterbatasan Modal 
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan. 

Dampak Kemiskinan 

Banyak dampak yang terjadi yang disebabkan oleh kemiskinan diantaranya adalah sebagai berikut: 
• Kesejahteraan masyarakat sangat jauh dari sangat rendah. Ini berarti dengan adanya tingkat kemiskian yang tinggi banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup masyarakat. 
• Tingkat kematian meningkat. Ini dimaksudkan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang menagalami kematian akibat kelaparan atau melakukan tindakan bunuh diri karena tidak kuat dalam menjalani kemiskinan yang di alami. 
• Banyak penduduk Indonesia yang kelaparan. Karena tidak mampu untuk membeli kebutuhan akan makanan yang mereka makan sehari-hari 
• Tidak bersekolah (tingkat pendidikan yang rendah). Ini menyebabkan masyarakat di Indonesia tidak mempunyai ilmu yang cukup untuk memperoleh pekerjaan dan tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk memperoleh pendapatan 
• Tingkat kejahatan meningkat. Masyarakat Indonesia jadi terdesak untuk memperoleh pendapatan dengan cara-cara kejahatan karena dengan cara yang baik mereka tidak mempunyai modal yaitu ilmu dan ketermpilan yang cukup. 

Cara Mengatasi Kemiskinan di Indonesia:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. 
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat atau keluarga miskin. 
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. 
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. 
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. 
f. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya. 
g. Nasionalisasi Perusahaan Tambang Asing. Stop eksploitasi atau pengurasan kekayaan alam oleh perusahaan asing. Banyak kekayaan alam kita yang dikelola oleh asing dengan alasan kita tidak mampu dan sedang transfer teknologi. Kenyataannya dari tahun 1900 hingga saat ini ketika minyak hampir habis kita masih ”transfer teknologi”. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Garis_kemiskinan 
- Warto, 2011. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya Penanganan Kemiskinan. B2P3KSPRESS, Yogyakarta.
Read More..

Rabu, 18 Maret 2015

Tugas 2

Mengapa Memilih Jurusan Akuntansi 
Nama saya Ibrahim Dapetenta Ginting. Saya lulusan dari SMA tahun 2010. Semasa SMA, saya mengambil jurusan IPS ketika menduduki kelas 11. Mengapa saya memilih IPS, karena menurut saya ilmu sosial selalu berkembang seiring berjalannya kehidupan manusia seperti ilmu sosiologi.

Seperti judulnya, disini saya akan sedikit bercerita tentang alasan saya memilih akuntansi sebagai jurusan yang saya ambil saat ini. Mengapa memilih jurusan akuntansi ?. Pada dasarnya, latar belakang keluarga saya berpendidikan akhir sarjana ekonomi jadi mungkin saya termotivasi untuk mengambil akuntansi kembali. 

Pada semasa sekolah dari tingkat dasar saya memang sangat menyukai segala ilmu sosial karena menurut saya ilmu sosial itu tidak terlalu rumit dan hingga akhirnya ketika saya menduduki bangku SMA ketika saya sebagai siswa kelas 10 saya mulai berpikir "jurusan apa yang akan saya tekuni dibangku kelas 11 nanti ?” Pada saat itu saya sudah mempunyai bayangan dan pilihan untuk memilih jurusan apa yang akan saya ambil nanti, dan tanpa ragu saya memilih IPS sebagai jurusan yang saya pilih. 

Hingga akhirnya saya menjadi siswa IPS dan disaat itulah saya mulai belajar secara mendetail tentang ilmu-ilmu sosial dimulai dari pelajaran sejarah, geografi, sosiologi dan akuntansi. Dari ke-empat pelajaran tersebut ada dua pelajaran yang sangat saya sukai yaitu, sosiologi dan akuntansi. Saya menyukai sosiologi karena materi pembelajaran tidak hanya terpaku dalam sebuah buku cetak namun kita bisa lebih mengeksplor langsung terjun kelapangan untuk meneliti sebuah permasalahan masyarakat. 

Akuntansi bukanlah satu kata asing ditelinga saya, semenjak saya kecil saya sudah terbiasa dengan kata tersebut karena banyak keluarga saya yang kuliah di fakultas ekonomi namun saat itu saya belum tahu apa sebenarnya akuntansi itu sehingga pada akhirnya saya duduk dibangku SMA dan saya baru mengetahui ilmu apa akuntansi tersebut. Akuntansi merupakan ilmu mencatat aktivitas transaksi keuangan meliputi transaksi pencatatan jurnal, posting ke buku besar dan membuat laporan keuangan.. 

Mengapa saya tertarik dan menyukai ilmu akuntansi ini sehingga saya memilihnya sebagai lanjutan studi saya di perguruan tinggi. Karena menurut saya akuntansi ini pelajaran yang tidak terlalu sulit, namun sebenernya tidak ada pelajaran yang sulit jika kita mau untuk belajar dan berusaha memahaminya. Selain itu prospek kerja untuk akuntansi sangat luas bisa sebagai akuntan publik, perpajakan, staff keuangan, dan staff akuntansi di perusahaan-perusahaan, dan hal itulah yang membuat saya memilih akuntansi sebagai jurusan yang saya pelajari diperguruan tinggi ini.
Read More..

Sabtu, 07 Maret 2015

Seputar Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A. Pengertian Hukum
• Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
• Pengertian hukum menurut Leon Duguit 
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 
• Pengertian hukum menurut Immanuel Kant 
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
• Pengertian hukum menurut Roscoe Pound 
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering. 
• Pengertian hukum menurut John Austin 
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi. 
• Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven 
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain. 
• Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo 
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. 
• Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja 
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. 
• Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny 
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat 
• Pengertian hukum menurut Holmes 
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan. 
• Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto 
Mempunyai berbagai arti: 
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 
3. Hukum dalam arti kadah atau norma 
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat 
6. Hukum dalam arti petugas 
7. Hukum dalam arti proses pemerintah 
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai 

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum 
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). 

B. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum 
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori: 
• Teori Etis 
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama. 
 

• Teori Utilitis 
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan. 
 

 • Teori Campuran 
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis. 

Sumber Hukum 
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn): keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn): perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal: 
1. Undang-Undang UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)) 
2. .Kebiasaan (hukum tidak tertulis); perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi 
3. Yurisprudensi; keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. 
4. Traktat; perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan. 
5. Doktrin; pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. 

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003):
1. UUD 1945 
2. Ketetapan MPR RI 
3. UU 
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) 
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah 

C. Kaidah dan Norma Hukum 
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu : 
1. Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
2. Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. 

Macam-Macam Norma terdiri dari: 
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. 
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut 

D. Ekonomi dan Hukum Ekonomi itu Sendiri 
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu: 
• Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi 
• Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 
• Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
• Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia). 

Sumber: 
- http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
- http://www.slideshare.net/sukmanman5/aspek-hukumdalamekonomi
Read More..

Selasa, 30 Desember 2014

Paragraf Tentang Perkembangan Koperasi di Indonesia

Tugas 7: Paragraf tentang Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. Koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. 

Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
- http://www.slideshare.net/anditaeka/perkembangan-koperasi-di-indonesia
Read More..

Paragraf Tentang SHU

Tugas 6: Paragraf tentang SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan  biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. 

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

Sumber: 
- Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga. 
- http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1992/25TAHUN~1992UU.htm 
- id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Read More..

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
next page