Minggu, 28 Juni 2015

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Secara umum dikenal 4 (empat) hak dasar konsumen, yaitu: 
1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety) 
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani atau rohani terlebih terhadap barang dan/ atau jasa yang dihasilkan dan dipasarkan oleh pelaku usaha yang berisiko sangat tinggi. Diperlukan adanya pengawasan secara ketat yang harus dilakukan oleh pemerintah. 
2. Hak untuk mendapatkan informasi (the right tobe informed) 
Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar baik secara lisan, melalui iklan di berbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (barang). Hal ini bertujuan agar konsumen tidak mendapat pandangan dan gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. 
3. Hak untuk memilih (the right to choose) 
Konsumen berhak untuk menentukan pilihannya dalam mengkonsumsi suatu produk. Ia juga tidak boleh mendapat tekanan dan paksaan dari pihak luar sehingga ia tidak mempunyai kebebasan untuk membeli atau tidak membeli. 
4. Hak untuk didengar (the right to beheard) 
Hak ini berkaitan erat dengan hak untuk mendapatkan informasi. Ini disebabkan informasi yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu konsumen harus mendapatkan haknya bahwa kebutuhan dan klaimya bisa didengarkan, baik oleh pelaku usaha yang bersangkutan maupun oleh lemabaga-lembaga perlindungan konsumen yang memperjuangkan hak-hak konsumen. 

Ketentuan kewajiban konsumen dapat kita lihat dalam Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, yaitu : 
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
2. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa; 
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Undang-undang Perlindungan Konsumen tidak hanya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen, melainkan juga hak-hak dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha. 

Pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian ”pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. 

Untuk menciptakan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen, kepada pelaku usaha diberikan hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UUPK. Hak Pelaku Usaha adalah: 
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; 
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beriktikad tidak baik; 
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; 
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sebagai konsekuensi dari hak konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebankan pula kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen, yakni: 
1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. 
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku. 
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan. 
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan. 
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tujuan Perlindungan Konsumen 
Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan perlindungan konsumen sebagai berikut: 
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/ jasa. 
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. 
6. Meningkatkan kualitas barang/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/ jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. 

Contoh Kasus
Kasus Susu Formula 
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii. 

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi Enterobacter sakazakii. 

Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi. 

Tanggung Jawab Produk 
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. 

Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang. 

Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. 

Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang. 

Kedigdayaan Produsen 
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, setidaknya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.

Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya. 

Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut. 

Analisis 
Agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih atau memakai barang/jasa yang ditawarkan, seperti: 
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk. 
2. Teliti sebelum membeli (Baca keterangan label yang ada). 
3. Biasakan belanja sesuai rencana. 
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan. 
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. 
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa. 

Sumber: 
- http://lindamaya.blogspot.com/2013/07/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html 
- http://www.investor.co.id/home/kasus-susu-formula-dan-perlindungan-konsumen/15923
Read More..

Senin, 15 Juni 2015

Tugas 8

Klasifikasi Industri 
Klasifikasi Industri adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi berdasarkan bahan baku
Disetiap industri membutuhkan bahan baku yang berbeda-beda, tergantung pada apa yang dihasilkan dari proses industri tersebut. Berasarkan pada bahan baku yang digunakan, industri dibedakan menjadi 3 bagian:
a. Industri ekstraktif, adalah industri yang bahan bakunya terbuat dari alam. Contohnya: industri hasil pertanian, hasil perikanan, dan hasil kehutanan.
b. Industri nonekstraktif, adalah industri yang mengolah lebih lanjut dari hasil industri lain. Contohnya: industri kayu lapis, pemintalan, dan kain.
c. Industri fasiliatif (industry tertier) adalah menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Contohnya: perbankan, perdagangan, pariwisata, dan angkutan.
 

2. Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja
Berdasarkan tenaga kerja yang diguanakan, industri dapat dibedakaan menjadi 4: 
a. Industri rumah tangga, adalah industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Cirinya adalah memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelolanya biasanya kepala rumah tangga atau anggota keluargnya. Contohnya: industri anyaman, kerajinan, industri makanan. 
b. Industri kecil, adalah yang tenaga kerjanya sekita 5-19 orang. Cirinya adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya masih dilingkungan sekitar atau masih berhubungan antar saudara. Contohnya: industri batubara, genteng, dan pengolahan rotan. 
c. Industri sedang, adalah industri yang memiliki tenaga kerja sekitar 20-99 orang. Cirinya adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keteramplan tertentu dan pemimpin perusahaan memiliki keterampilan manajerial. Contohnya: industri konveksi, border, dan keramik. 
d. Industri besar, adalah industri yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Cirinya memiliki modal besar yang dihimpun secara koleftif kepemilikan saham. Contohnya: industri tekstil, pesawat, besi baja, dan mobil 

3. Klasifikasi berdasarkan produksi yang dihasilkan
Dapat dibedakan menjadi 3 bagian: 
a. Industri primer, adalah industri yang menghasilkan barang yang tidak perlu diolah lebih lanjut. Contohnya: industri anyaman, konveksi dan makanan minuman. 
b. Industri sekunder, adalah industri yang menghasilkan barang yang harus diolah lebih lanjut sebelum dinikmati. Contohnya: industri baja, ban, dan tekstil. 
c. Industri tersier adalah yang hasilnya tidak berupa barang yang dapat dinikmati seacar langsung maupun tidak langsung, melainkan merupakan jasa layanan yang dapat mempermudah dan membantu masyarakat. Contohnya: perbankan, angkutan, perdagangan, dll. 

4. Klasifikasi industri berdasarkan bahan mentah
Dapat dibedakan menjadi 3 bagian: 
a. Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang dihasilkan dari kegiatan pertanian. Contohnya: industri minyak goreng, industri gula, industri kopi, industri teh, dan industri makanan. 
b. Industri pertambangan, adalah industri yang mengolah bahan mentah hasil kegiatan pertambangan. Contohnya: industri semen, baja, bahan bakar minyak bumi, dan serat sintesis. 
c. Industri jasa, adalah industri yang mengolah pelayanan jasa yang dapat membantu masyatakat tetapi menguntungkan. Contohnya: industri perbankan, transportasi, seni dan liburan, dll. 

5. Klasifikasi industri berdasarkan lokasi unit usaha 
Dapat dibedakan menjadi 5 bagian: 
a. Industri berorientasi pada pasar (market oriented industry), adalah industri yang didirikan mendekati daerah konsumen. 
b. Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), adalah industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk. 
c. Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), adalah industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Contohnya: industri semen di Palimanan Cirebon, industri pupuk di Palembang dan industri BBM di Balongan Indramayu 
d. Industri berorientasi pada bahan baku, adalah industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Contohnya: industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu. 
e. Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), adalah industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, otomotif, dan transportasi. 

6. Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi 
Dapat dibedakan menjadi 2: 
a. Industri hulu, adalah industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Contohnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja. 
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler. 

7. Klasifikasi industri berdasarkan modal yang digunakan 
Dapat dibedakan menjadi 3 bagian: 
a. Industri dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), adalah industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Contohnya: industri kerajinan, pariwisata, dan makanan minuman. 
b. Industri dengan penanaman modal asing (PMA), adalah industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Contohnya: industri komunikasi, perminyakan, dan pertambangan. 
c. Industri dengan modal patungan (join venture), adalah industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Contohnya: industri otomotif, ketas, dan transportasi. 

8. Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan 
Dapat dibedakan menjadi 2 bagian : 
a. Industri berat, adalah yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Contohnya: industri alat-alat berat, mesin, dan percetakan. 
b. Industri ringan, adalah industri yang menghasilkan barang siap untuk dikosumsi. Contohnya: industri obat-obatan, makanan, minuman. 

9. Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola 
Dapat dibedakan menjadi 2 bagian: 
a. Industri Negara (BUMN), adalah industri yang dikelola dan milik Negara. Contohnya: industri perminyakan, pertambangan, dll. 
b. Industri rakyat, adalah industri yang dikekola dan milik rakyat. Contohnya: industri meubeler, makanan ringan, dan kerajinan. 

10. Klasifikasi industri berdasarkan cara pengorganisasian 
Dapat dibedakan menjadi 3 bagian : 
a. Industri kecil, ciri-cirinya yatu: modal relative kecil, teknologi sederhana, memiliki pegawai kurang dari 10 orang biasanya masih antar keluarga, produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas. 
b. Industri menengah, cirri-cirinya yaitu modal yang relative besar, teknologinya cukup maju tetap masih terbatas, pegawainya sekitar 100-200 orang, namun pegawainya tidak tetap, lokasi penyebarannya cukup luas (berskala regional). 
c. Industri besar, cirri-cirinya adalah modal sangat besar, tekonologi canggih dan modern, organisasi teratur, pegawai banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional dan internasional. 

Ada beberapa rekomendasi daya saing pada sektor industri di Indonesia: 
1) Mengembangkan berbasis agro industri sebagai sektor industri utama. 
2) Meningkatka produktivitas. 
3) Memperkuat daya saing industri dalam negeri. 
4) Meningkatkan pemasaran berbasis daya saing. 
5) Mengembangkan teknologi berbasis ekonomi. 

Selain ini juga ada 9 pilar yang harus dimiliki untuk kemajuan Indonesia. Kesembilan pilar tersebut adalah perubahan pola pikir, pengembangan mutu modal manusia, pemanfaatan seluruh sumber pembiayaan pembangunan, pengelolaan anggaran dan kekayaan Negara lebih baik, konsistensi kebijakan yang mendorong transformasi sektoral, keberlanjutan jaminan social dan penganggulangan kemiskinan, ketahanan pangan dan air, ketahanan energy, dan reformasi birokasi. 

Selain itu juga ada 3 cara lain meningkatkan daya asing dinegara kita. 
1) Reouserce dalam arti tingkat persaingan dibidang keuangan. 
2) Infrastruktur haruslah lebih baik dari negara pesaing. 
3) Energi yang sekarang kita gunakan, sepeti listrik masih belum memcukupi dan masih tinggi harganya. 

Tiga hal mendasar tersebutlah yang mesti kita perbaiki. Untuk itu, bunga harus turun ke tingkat lebih rendah. Kemudian, infrastruktur harus diperbaiki supaya biaya logistik lebih murah. Kalau mengangkut barang 200 kilogram dari Bandung ke Jakarta ongkos yang diperlukan lebih tinggi daripada negara lain, maka kita sulit bersaing. Dan tentu saja semuanya harus dilengkapi dengan energi yang baik. 

Berikutnya yang harus dibenahi adalah kerja birokrasi. Overhead bangsa ini terlalu tinggi dibandingkan dengan capital expenditure-nya. Hal itu harus dibalik. Overhead kita dalam bentuk biaya-biaya untuk pegawai dan biaya barang yang telalu tinggi. Karena itu, harus diturunkan, dan di sisi lain investasi harus dinaikkan. 

Sektor industry yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi Negara salah satunya ialah industri kreatif, ialah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketempilan serta bakat individu untuk mencipatakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi cipta tersebut. Industri kreatif ini sangat penting karena memberikan konstribusi ekonomi yang signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, penciptaan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif. 

Sumber: 
- http://www.academia.edu/4798569/DAYA_SAING_PRODUK_INDONESIA_DI_PASAR_GLOBAL_Menuju_Indonesia_Maju 
- http://geografi-bumi.blogspot.com/2009/10/klasifikasi-industri.html 
- id.wikipedia.org/wiki/Industri
- http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/128-maret-2011/1070--industri-kreatif-memberikan-kontribusi-signifikan-terhadap-pdb.html
Read More..

Tugas 7

Sifat-Sifat Pertumbuhan Ekonomi 
Proses perubahan terus-menerus menuju perbaikan untuk meningkatkan produk per kapita, memerhatikan pemerataan pendapatan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memerhatikan pemerataan penduduk, meningkatkan taraf hidup masyarakat, pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi, selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.
1. Suatu proses, yang berarti merupakan perubahan yang terjadi terus menerus.
2. Usaha untuk menaikan pendapatan perkapita
3. Kenaikan pendapatan per kapita itu harus terus menerus berlangsung dalam jangka panjang.
 

Sifat-Sifat Pembangunan Ekonomi Antara Lain: 
a. Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyaratkat 
b. Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi setiap input dan menghasilkan output yang lebih banyak 
c. Tidak memperhatikan pertambahan penduduk 
d. Tidak pula memperhatikan pemerataan pendapatan 

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi : 
a. Faktor Sumber Daya Manusia 
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Ini merupakan hal terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung pada manusianya selaku subyek pembangunan untuk melaksanakan proses pembangunan. 

b. Faktor Sumber Daya Alam 
Sumber daya alam saja tidak menjamin proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh manusianya dalam mengelola SDA yang tersedia, diantaranya kesuburan tanah, iklim/cuaca, tambang, dan hasil laut. 

c. Faktor IPTEK (llmu Pengetahuan dan Tekonologi) 
Dengan adanya teknologi dapat membantu proses pembangunan semakin cepat, pergantian pola kerja dari manusia sekarang sudah digantikan oleh mesin-mesin canggih. 

d. Faktor Budaya 
Faktor ini berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi juga dapat menjadi penghambat. Hal yang dapat mendorong antara lain: cerdas, kerja keras, jujur, ulet, dan sebagainya. Adapun hal yang menghambat ialah: sikap anarkis, boros, egois, dll. 

e. Faktor Sumber Daya Modal 
Faktor ini dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi. 

Karena dalam permasalahan dasar pembangunan ekonomi di Negara berkembang ada tiga permasalahan dasar/pokok yaitu : 
1) Berkembangnya ketidakmerataan 
2) Kemiskinan 
3) Gap atau jurang perbedaan yang semakin lebar antar Negara maju dengan Negara berkembang. 

Pertumbuhan ekonomi suatu negara merupakan salah satu indikasi yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan negara tersebut. Dapat dilihat melalui produksi barang dan jasa yang dapat dihasilkan selama satu periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia sering terkendala masalah modal dan investasi. Indonesia bergantung pada modal dari investasi pihak asing untuk menunjang kegiatan ekonominya. 

Lambatnya pertumbuhan ekonomi mempengaruhi naiknya harga minyak dunia, dan terjadi kenaikan dikarenakan langkanya minyak mentah. Kelangkaan disebabkan menipisnya cadangan minyak dan terhambatnya distribusi minyak. Kenaikan ini mempengaruhi harga barang lain ikut naik. Kemiskinan juga sebagai akibat berkurangnya pendapatan masyarakat rill. Masyarakat mengalami penurunan daya beli barang-barang kebutuhan pokok secara umum. Akibatnya masyarakat tidak dapat hidup secara layak sehingga taraf hidupnya pun menurun. 

Pengangguran juga merupakan rantai masalah yang dapat menimbulkan permasalahan suatu Negara. Hal ini disebabkan jumalah angkatan kerja yang tidak dapat terserap dalam lapangannya. Kasus ini diharapkan sebagai indikasi yang baik dalam perbaikan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah perlu mengusahakan kebijakan di bidang tenaga kerja. Misalnya, perbaikan tenaga kerja/SDM, meciptakan lapangan kerja baru, mendorong tumbuhnya investasi dan modal, dan lain sebagainya. 

Penghasilan juga merupakan permasalahan yang menghambat pembangunan ekonomi. Masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi mampu memenuhi kebutuahannya mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier. Sementara masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun kebutuhan itu sangat mendasar. Perbedaan kelompok masyarakat dengan penghasilan tertentu menimbulkan permasalahan kesenjangan penghasilan. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam memeratakan penyaluran distribusi pendapatan. Hal ini dilakukan untuk meratakan kemampuan masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan. Selain itu, upaya pemerintah dalam meratakan penghasilan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan kecemburuan sosial masyarakat. 

a. Sebenarnya Negara dapat dikatan makmur jika mempunyai banyak sektor pemasukan kas Negara untuk pembangunan. Pemasukan negara yang berlimpah juga akan bisa mensejahterakan rakyat. Semua hal itu bisa tercapai jika Indonesia melakukan inovasi dalam membangun negaranya. 

Perdagangan Luar Negeri 
Sumber kekayaan Negara bisa didapat dari perdagangan luar negeri. Negara yang makmur adalah negara yang mampu memproduksi lebih banyak dari yang dibutuhkan, sehingga kelebihan hasil produksi tersebut diekspor, dan pada akhirnya akan menambah kemakmuran di Negara tersebut. Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di negara tersebut, tetapi oleh tingkat produksi. Pada zaman dulu di nusantara ini juga dalam sejarahnya pernah muncul negara-negara kerajaan eksportir. Produksi beras di Majapahit dan Demak mampu menghidupi negara-negara Asia Tenggara. Kini, setelah merdeka bangsa Indonesia menjadi bangsa importir. Tidak mampu memenuhi kebutuhan sendiri, apalagi menyumbangkan sesuatu kepada dunia. 

Sumber Daya Manusia 
Kekuatan ekonomi Indonesia bisa berasal dari stuktur demografi penduduknya. Indonesia memiliki potensi modal social (social capital) dan pasar domestic yang luar biasa. Kontribusi tenaga kerja sebagai alat membangun kekayaa suatu bangsa, menyatakan usaha tenaga kerja, peningkatan dalam produktivitas, dan pertukaran produk dalam pasar menjadi pertimbangan yang utama dibalik suatu kemakmuran dan kekayaan negeri. 

Pajak yang tidak berlebihan 
Hasil pajak dapat meningkat bisa didapat karena kemakmuran bisnis dengan pajak yang tidak berlebihan. Tingkat pajak yang rendah juga bisa menyebabkan banyaknya tumbuh usaha dibandingkan dengan Negara pajak tinggi. Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Jika iklim kewirausahaan di Indonesia baik, jumlah pengusaha pasti bertambah, kehadiran pengusaha ini sendiri akan menciptakan nilai tambah seperti terbukanya lapangan pekerjaan, dan dapat mengurangi pengangguran, selain itu juga pendapatan masyarakat akan meningkat. Tingkat pajak rendah akan menyebabkan banyak perusahaan membuka operasi di negara ini sehingga bisa membuat negara ini menjadi kaya. 

Mengelola Sumber Daya Alam 
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945). 

Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang kaya raya, bukan hanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui juga sumber daya alam terbarukan. Semua ada di Indonesia ini. Lahan subur untuk pertanian dan perkebunan, perairan luas yang menyediakan penghasilan bagi para nelayan, hutan lebat yang menyediakan pepohonan, cadangan minyak bumi, gas alam, batubara serta bahan tambang lain yang belum tereksplorasi. Sayangnya kekayaan alam kita masih dikuasai asing. Position paper Asia-Europe People's Forum-9 Sub Regional Conference mengungkap bahwa 100% kekayaan alam tambang, 75% kekayaan batu bara, dan 85% kekayaan migas yang dimiliki Indonesia masih berada dibawah control asing. 

Memanfaatkan kekayaan laut 
Potensi kekayaan dari laut itu bukan hanya penangkapan ikan saja tapi masih ada banyak yang potensi lain seperti perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, hutan mangrove, perhubungan laut, sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, industri dan jasa maritime dan SDA non-konvensial. Laut Indonesia yang kaya keanekaragamannya menjadi lumbung pangan masa depan pada saat lahan di darat sudah tidak bisa diandalkan. 

Menguasai IPTEK 
Suatu negara akan kuat dan makmur jika didukung oleh fondasi Iptek yang kuat. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor yang sangat penting dalam menopang kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan. Dengan begitu inovasi akan tumbuh sehingga meningkatkan produktivitas perekonomian dan daya saing bangsa. 

Militer yang kuat 
Makmur saja belum cukup bagi suatu bangsa bila tidak disertai rasa aman. Tanpa diimbangi kekuatan militer, negara takkan mampu menjaga tanah tumpah darah dan melindungi segenap bangsanya. Itu sebabnya, negara-negara maju membangun kekuatan militernya lewat pengembangan industri dalam negeri. Dengan militer yang kuat Indonesia tidak perlu takut lagi pada Negara adikuasa dan mengalah dalam setiap perundingan yang merugikan dan membahayakan kepentingan bangsa dan Negara. 

Pemimpin yang berkualitas 
Indonesia butuh pemimpin yang memiliki rasa ingin melihat negara dan rakyatnya makmur, seharusnya pemimpin harus ahli dan memiliki inovasi yang kreatif untuk memajukan segala asset yang dimiliki Negara kita. Pemimpin juga harus cerdas agar tidak ditipu oleh anak buahnya atau kelompok lain sehingga merugikan negara. Pemimpin yang cerdas punya visi dan misi yang jelas untuk memajukan rakyatnya. 

Indonesia sebenarnya sangat bisa menjadi negara maju. Syarat untuk menjadi maju semua tersedia, di antaranya kekayaan alam, penduduk yang besar, infrastruktur, dan lain sebagainya. Perpaduan kekayaan alam dan keunggulan pengetahuan teknologi serta semangat untuk maju, akan bersinergi mengantarkan Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju. 

b. Dari pendapat diatas jika Indonesia mampu melakukan semua syarat untuk menjadi maju dengan sungguh-sungguh, maka kesejahtearaan pendudukpun akan terjamin. 

Sumber: 
- http://awalilmu.blogspot.com/2015/02/pengertian-pembangunan-ekonomi-lengkap.html 

- http://indonesiatop.blogspot.com/2014/03/indonesia-sebenarnya-bisa-menjadi.html 
- http://makalah-artikel-online.blogspot.com/2009/05/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html 
- https://mypojok.wordpress.com/2014/01/15/permasalahan-pembangunan-ekonomi-di-negara-berkembang/ 
Read More..

Tugas 6

Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara (perdagangan internasional )adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Batasan lain tentang perdagangan internasional adalah proses tukar-menukar barang dan jasa kebutuhan antara dua negara atau lebih yang berbeda hukum dan kedaulatan dengan memenuhi peraturan yang diterima secara internasional.
 

Dan juga mengkaji bagaimana hubungan ekonomi antar satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumber daya baik antara dua negara maupun antar beberapa negara. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. 

Banyak beberapa negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Banyak bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar Negara antara lain: 
a. Hambatan Tarif 
Adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. 

Penerapan dari penggunaan tarif terutama dalam bentuk bea (pajak) masuk adalah: 
• Tarif tungal (single column tariff) 
Pembebasan bea (pajak) masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain. 
• Tarif umum/konvensial (General convetional /tariff) 
Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri. 
• Tarif preferensi (preferensi tariff) 
Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok. Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain: 
1) Dasar nilai (Ad Valeroom) 
Besarnya pungutan bea masuk ditentukan oleh tingkat presentase tarif dikalikan dengan harga CIF dari barang tersebut. Contohnya: Harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,- 

2) Dasar jumlah barang ( Ad Specific) 
Pungutan bea masuk, didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Contohnya: Bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi sebagai berikut: 
a) Semen : Rp. 150.000,- per ton 
b) Sepatu : Rp. 85.000,- per pasang 
c) Gelas : Rp. 20.000,- per lusin 
d) Apel : Rp. 15.500,- per kilo 

3) Compound duties 
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific. Contohnya: Sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit. 

b. Hambatan Quota 
Adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. 

Contoh, Amerika Serikat telah memiliki kuota impor di produk susu seperti: keju, es krim, dan lain-lain. Perkiraan yang tersedia menunjukkan bahwa per tahun, kuota susu biaya konsumen AS beberapa $ 550000000 per tahun, sementara mentransfer hampir $ 4 miliar untuk peternak sapi perah dan pengolah '8 sewa Kuota yang mungkin $ 250 juta per tahun, dan diterima oleh importir susu AS. Jika kita menganggap bahwa sekitar setengah dari yang mewakili transfer dari konsumen AS untuk penerima kuota, efisiensi kerugian bobot mati bersih ke Amerika Serikat mencapai $ 1,4 miliar. Harga sewa yang tersisa adalah keuntungan untuk tes yang St.a Serikat '. generatinj kerugian kesejahteraan keseluruhan 1.280.000.000 $ per tahun. Eksportir asing diperkirakan kehilangan $ 140.000.000 per tahun karena kuota susu AS. 

c. Hambatan Dumping 
Dumping biasa disebut juga praktik diskriminasi harga secara internasional, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain. 

Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping. 

d. Hambatan Embargo 
Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional. 

Contohnya, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan. 

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. 

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika. Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal. 

Sumber: 

- http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html
- http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/perdagangan-internasional.html  
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
Read More..

Minggu, 14 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
 

Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut: Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual 
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya. 
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia 
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; 
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; 
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman; 
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; 
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; 
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 
a. Hak Cipta 
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights). 

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. 

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum. 

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: 
1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain; 
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
7. Arsitektur; 
8. Peta; 
9. Seni batik; 
10. Fotografi; 
11. Sinematografi; 
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan. 
1. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll) 
2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll) 
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. 
4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu. 
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum. 
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. 

Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 

Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan. 

b. Hak Kekayaan Industri 
• Paten 
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. 

Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. 

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. 

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. 

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana. 

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten. 

• Merek 
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. 

Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda. 

• Varietas Tanaman 
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. 

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. 

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memproduksi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. 

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda. 

• Rahasia Dagang 
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat. 

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik. 

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda. 

• Desain Industri 
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri. 

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda. 

• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 

Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda. 

Sumber:
- http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual 

- Agus, Budi Riswandi, M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005.
Read More..

Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan, dan Perusahaan Milik Negara

A. Perusahaan Perorangan 
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri.

• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan: 
1. Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan. 
2. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain. 
3. Pengelolaan badan usaha relatif mudah.
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin. 
5. Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
6. Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karena menjalan perusahaan sendiri. 
7. Pajak yang dibayar relatif kecil. 

Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut: 
1. Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang. 
2. Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi. 
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin. 
4. Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk. 

B. Pengertian Firma 
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah. 

Ciri-ciri firma sebagai berikut: 
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. 
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. 
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup. 
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. 
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian. 
• Mudah memperoleh kredit usaha. 

Kelebihan Persekutuan Firma:
1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran. 
2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak. 

Kelemahan Firma (Fa):
1. Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
2. Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama.
3. Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan. 

C. Persekutuan Komanditer (CV) 
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tidak terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan. 

Ciri-ciri CV sebagai berikut: 
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor. 
• Modal besar karena didirikan banyak pihak. 
• Mudah mendapatkan kredit pinjaman. 
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif. 
• Relatif mudah untuk didirikan. 
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu. 

Kelebihan CV adalah: 
1. Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2. Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan.
3. Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4. Lebih mudah mendapatkan kredit.

Kelemahan CV: 
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
4. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu. 

D. Perseroan terbatas (PT) 
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Ciri-ciri PT sebagai berikut: 
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi. 
• Modal dan ukuran perusahaan besar. 
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham. 
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham. 
• Kepemilikan mudah berpindah tangan. 
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai. 
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen. 
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham. 
• Sulit untuk membubarkan PT. 
• Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden. 

Kelebihan Perseroan Terbatas:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih. 
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti. 
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain. 
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru. 
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap. 

Kelemahan Perseroan Terbatas:
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan. 
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu. 
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi. 
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan. 

E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut: 
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
• Sebagai sumber pemasukan negara.
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank.
• Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.

Kelebihan BUMN:
• Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
• Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
• Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
• Sebagai sumber pendapatan negara 


Kekurangan BUMN:
• Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
• Manajemen perusahaan kurang profesional.
• Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
• Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
• Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.

Tujuan BUMN: 
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat. 
2. Melayani kepentingan umum.
3. Mencari keuntungan.

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara 
- http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/

- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.


Read More..

Selasa, 21 April 2015

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum 
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya: PT, PN, dan Koperasi.
 

Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu: 
1. Manusia 

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif. 
b. Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. 

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kAndungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. 

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum: 
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). 
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. 
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum. 
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat. 

2. Badan Hukum 
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. 

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.” 

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena: 
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri 
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban 
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan 
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan melakukan jual beli 
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan. 

Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni: 
1. Badan hukum publik 
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. 
2. Badan hukum privat 
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. 

Objek Hukum 
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya. 

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan. 

Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam: 
a. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. 
b. Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan. 
c. Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik . 
d. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband. 

Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi: 
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud 
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu: Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya: jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan: 
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie 
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan 
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BWI). 

b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak 
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. 

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI). 

c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis 
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dan sebagainya. 

d. Benda sudah ada dan benda akan ada 
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) . 

e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan 
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan. 

f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi 
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya, dan sebagainya.

g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar 
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi, dan sebagainya. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian, dan sebagainya. 

Hak Jaminan 
1. Pengertian Hak Jaminan 
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). 

2. Macam-Macam Pelunasan Hutang 
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum 
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya. Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan kredit. 

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: 
• Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang 
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada orang lain 

b. Jaminan Khusus 
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fisuda. 
1. Gadai 
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. 
Sifat-sifat Gadai antara lain: 
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 
• Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang. 
• Adanya sifat kebendaan. 

2. Hipotik 
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan. 
Sifat-sifat Hipotik: 
• Objeknya benda-benda tetap. 
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain. 
• Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. 

3. Hak Tanggungan 
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. 

4. Fidusia 
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum 
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696 
- Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Read More..

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
next page