Selasa, 21 April 2015

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum 
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya: PT, PN, dan Koperasi.
 

Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu: 
1. Manusia 

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif. 
b. Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. 

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kAndungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. 

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum: 
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). 
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. 
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum. 
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat. 

2. Badan Hukum 
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. 

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.” 

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena: 
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri 
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban 
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan 
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan melakukan jual beli 
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan. 

Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni: 
1. Badan hukum publik 
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. 
2. Badan hukum privat 
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. 

Objek Hukum 
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya. 

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan. 

Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam: 
a. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. 
b. Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan. 
c. Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik . 
d. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband. 

Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi: 
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud 
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu: Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya: jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan: 
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie 
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan 
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BWI). 

b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak 
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. 

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI). 

c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis 
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dan sebagainya. 

d. Benda sudah ada dan benda akan ada 
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) . 

e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan 
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan. 

f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi 
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya, dan sebagainya.

g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar 
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi, dan sebagainya. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian, dan sebagainya. 

Hak Jaminan 
1. Pengertian Hak Jaminan 
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). 

2. Macam-Macam Pelunasan Hutang 
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum 
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya. Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan kredit. 

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: 
• Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang 
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada orang lain 

b. Jaminan Khusus 
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fisuda. 
1. Gadai 
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. 
Sifat-sifat Gadai antara lain: 
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 
• Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang. 
• Adanya sifat kebendaan. 

2. Hipotik 
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan. 
Sifat-sifat Hipotik: 
• Objeknya benda-benda tetap. 
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain. 
• Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. 

3. Hak Tanggungan 
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. 

4. Fidusia 
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum 
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696 
- Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
next page