Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1. Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2. Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3. Pengelolaan badan usaha relatif mudah.
4. Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5. Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas.
6. Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karena menjalan perusahaan sendiri.
7. Pajak yang dibayar relatif kecil.
Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1. Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2. Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4. Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
B. Pengertian Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
• Mudah memperoleh kredit usaha.
Kelebihan Persekutuan Firma:
1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kelemahan Firma (Fa):
1. Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
2. Kesalahan sesorang anggota harus ditanggung bersama.
3. Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tidak terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
• Modal besar karena didirikan banyak pihak.
• Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
• Relatif mudah untuk didirikan.
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Kelebihan CV adalah:
1. Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2. Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan.
3. Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4. Lebih mudah mendapatkan kredit.
Kelemahan CV:
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
4. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
D. Perseroan terbatas (PT)
Adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
• Modal dan ukuran perusahaan besar.
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
• Kepemilikan mudah berpindah tangan.
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
• Sulit untuk membubarkan PT.
• Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
• Sebagai sumber pemasukan negara.
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank.
• Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Kelebihan BUMN:
• Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
• Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
• Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
• Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN:
• Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
• Manajemen perusahaan kurang profesional.
• Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
• Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
• Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.
Tujuan BUMN:
1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
2. Melayani kepentingan umum.
3. Mencari keuntungan.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
- http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar