Senin, 15 Juni 2015

Tugas 6

Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara (perdagangan internasional )adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Batasan lain tentang perdagangan internasional adalah proses tukar-menukar barang dan jasa kebutuhan antara dua negara atau lebih yang berbeda hukum dan kedaulatan dengan memenuhi peraturan yang diterima secara internasional.
 

Dan juga mengkaji bagaimana hubungan ekonomi antar satu negara dengan negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumber daya baik antara dua negara maupun antar beberapa negara. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. 

Banyak beberapa negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Banyak bentuk-bentuk hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar Negara antara lain: 
a. Hambatan Tarif 
Adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. 

Penerapan dari penggunaan tarif terutama dalam bentuk bea (pajak) masuk adalah: 
• Tarif tungal (single column tariff) 
Pembebasan bea (pajak) masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain. 
• Tarif umum/konvensial (General convetional /tariff) 
Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri. 
• Tarif preferensi (preferensi tariff) 
Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok. Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain: 
1) Dasar nilai (Ad Valeroom) 
Besarnya pungutan bea masuk ditentukan oleh tingkat presentase tarif dikalikan dengan harga CIF dari barang tersebut. Contohnya: Harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,- 

2) Dasar jumlah barang ( Ad Specific) 
Pungutan bea masuk, didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Contohnya: Bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi sebagai berikut: 
a) Semen : Rp. 150.000,- per ton 
b) Sepatu : Rp. 85.000,- per pasang 
c) Gelas : Rp. 20.000,- per lusin 
d) Apel : Rp. 15.500,- per kilo 

3) Compound duties 
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific. Contohnya: Sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit. 

b. Hambatan Quota 
Adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. 

Contoh, Amerika Serikat telah memiliki kuota impor di produk susu seperti: keju, es krim, dan lain-lain. Perkiraan yang tersedia menunjukkan bahwa per tahun, kuota susu biaya konsumen AS beberapa $ 550000000 per tahun, sementara mentransfer hampir $ 4 miliar untuk peternak sapi perah dan pengolah '8 sewa Kuota yang mungkin $ 250 juta per tahun, dan diterima oleh importir susu AS. Jika kita menganggap bahwa sekitar setengah dari yang mewakili transfer dari konsumen AS untuk penerima kuota, efisiensi kerugian bobot mati bersih ke Amerika Serikat mencapai $ 1,4 miliar. Harga sewa yang tersisa adalah keuntungan untuk tes yang St.a Serikat '. generatinj kerugian kesejahteraan keseluruhan 1.280.000.000 $ per tahun. Eksportir asing diperkirakan kehilangan $ 140.000.000 per tahun karena kuota susu AS. 

c. Hambatan Dumping 
Dumping biasa disebut juga praktik diskriminasi harga secara internasional, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain. 

Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping. 

d. Hambatan Embargo 
Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional. 

Contohnya, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan. 

Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. 

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdagangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika. Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal. 

Sumber: 

- http://candraekonom.blogspot.com/2013/06/hambatan-perdagangan-internasional.html
- http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/perdagangan-internasional.html  
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
next page