Selasa, 21 April 2015

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum 
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya: PT, PN, dan Koperasi.
 

Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu: 
1. Manusia 

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif. 
b. Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. 

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kAndungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah: orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. 

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum: 
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun). 
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. 
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum. 
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat. 

2. Badan Hukum 
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. 

Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut: “suatu badan yang di damping manusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.” 

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena: 
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri 
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban 
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan 
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan melakukan jual beli 
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan. 

Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni: 
1. Badan hukum publik 
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. 
2. Badan hukum privat 
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. 

Objek Hukum 
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya. 

Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan. 

Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam: 
a. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. 
b. Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan. 
c. Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik . 
d. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband. 

Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi: 
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud 
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu: Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya: jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan: 
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie 
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan 
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (Ps. 163 BWI). 

b. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak 
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. 

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin-mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI). 

c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis 
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang objeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada, dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan, dan sebagainya. 

d. Benda sudah ada dan benda akan ada 
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) . 

e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan 
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris, sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda-benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan. 

f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi 
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya, dan sebagainya.

g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar 
Arti penting pembedaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi, dan sebagainya. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya: perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian, dan sebagainya. 

Hak Jaminan 
1. Pengertian Hak Jaminan 
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). 

2. Macam-Macam Pelunasan Hutang 
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum 
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya. Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan kredit. 

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: 
• Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang 
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada orang lain 

b. Jaminan Khusus 
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fisuda. 
1. Gadai 
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. 
Sifat-sifat Gadai antara lain: 
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 
• Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang. 
• Adanya sifat kebendaan. 

2. Hipotik 
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan. 
Sifat-sifat Hipotik: 
• Objeknya benda-benda tetap. 
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain. 
• Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. 

3. Hak Tanggungan 
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. 

4. Fidusia 
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum 
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696 
- Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Read More..

Tugas 5

Peran Pelaku Ekonomi Mikro 
Pelaku ekonomi di sini adalah pihak yang menjadi pelaku atau pelaksana kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelaku ekonomi dalam rumah tangga keluarga, rumah tangga perusahaan, dan rumah tangga pemerintah. Tiga pelaku ekonomi ini dibedakan karena masing-masing memiliki pola kegiatan ekonomi yang tertentu dan yang khas dilakukan oleh setiap golongan dari pelaku ekonomi tersebut.
 

1. Rumah Tangga Keluarga  
Rumah tangga keluarga ini adalah setiap perorangan yang ada di dalam institusi keluarga yang akan memiliki peluang untuk melakukan transaksi ekonomi. Transaksi atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga ini berkaitan dengan hal-hal berikut. 
• Melakukan transaksi yang ada guna untuk mendapatkan pemasukan kas keluarga. Dalam hal ini, banyak dikaitkan dengan istilah pendapatan. Jadi, satu anggota keluarga dapat untuk menjual atau menyewakan sumber daya apa yang mereka miliki dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan ini. Jenis pendapatan yang dimaksudkan dapat dalam bentuk upah, gaji, uang sewa, bunga, atau keuntungan. 
• Semua transaksi yang akan memberikan pengaruh terhadap berkurangnya keadaan kas rumah tangga. Hal ini dapat berupa kegiatan konsumsi barang dan jasa yang dilakukan oleh anggota keluarga, membayar pajak, membayar utang, membayar sewa listrik atau beban listrik yang dipakai oleh keluarga tersebut, dan kegiatan lainnya. 
• Kegiatan untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari pemakaian barang dan jasa yang ada di publik dan telah disediakan oleh pemerintah. 

2. Rumah Tangga Perusahaan 
Yang termasuk dalam kategori rumah tangga perusahaan ini adalah setiap pelaku ekonomi yang berada dalam bentuk produsen, perusahaan, atau badan usaha lain yang secara nyata telah melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Saat ini, penggolongan jenis perusahaan yang ada yaitu perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi, persekutuan komanditer, dan juga firma. Semua bagian dari jenis perusahaan inilah yang akan menjadi kategori dalam komponen rumah tangga perusahaan. 

Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh rumah tangga perusahaan ini dapat berkaitan dengan beberapa hal berikut ini. 
• Transaksi pembelian sumber daya yang ada dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga negara. Karena sumber daya inilah yang akan dijadikan sebagai modal pengelolaan di dalam perusahaan yang dijalankan. 
• Membayar tanggungan pajak yang telah dibebankan kepada setiap jenis perusahaan yang ada. 
• Mengambil manfaat yang ada dari barang atau jasa publik yang telah disediakan oleh pihak pemerintahan. 
• Melakukan penjualan atas barang atau jasa yang telah diproduksi kepada jenis rumah tangga perusahaan yang lainnya, rumah tangga keluarga, dan juga rumah tangga pemerintah. 

3. Rumah Tangga Pemerintah 
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah instansi pemerintahan itu sendiri, sedangkan kegiatan ekonomi yang dijalankan, di antaranya adalah sebagai berikut. 
• Mendapatkan sumber daya, baik itu sumber daya alam dan manusia ataupun membeli barang dan jasa yang telah dipoduksi dari rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan. 
• Menggunakan sumber daya yang telah dibeli di aktivitas sebelumnya untuk kemudian diolah sedemikian rupa guna mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa publik yang akan digunakan dan diambil manfaatnya oleh rumah tangga keluarga ataupun rumah tangga perusahaan. 
• Mengambil pajak dari rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Di dalam hal ini, pajak yang diambil akan digunakan untuk melakukan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa dan juga sumber daya yang akan dimasukan ke dalam aktivitas nomor 1 di atas. 
• Kegiatan lain yang sangat identik dari rumah tangga pemerintah ini adalah menjalankan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan perekonomian secara menyeluruh di dalam negeri. 

Di dalam menjalankan hal ini, terdapat kewajiban tertentu yang dijalankan oleh rumah tangga pemerintah, yaitu sebagai berikut. 
• Melakukan usaha yang maksimal untuk memperoleh pendapatan nasional yang memadai. Kemudian, pendapatan nasional yang telah diperoleh ini sebaik mungkin dapat dibagi kembali kepada masyarakat umum dengan cara yang seadil mungkin. 
• Menciptakan kesempatan kerja yang tinggi bagi masyarakat. Dalam hal ini, dapat dengan membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri ataupun melakukan bentuk kerjasama dengan instansi atau lembaga yang lainnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang lebih mudah bagi siapa saja yang akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga dengan ini akan menjadi penyedia kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat. 
• Di tengah terjadi proses ekonomi, maka mereka memiliki wewenang dan tugas untuk dapat menciptakan tingkat harga yang relatif stabil. Dalam hal ini, untuk menciptakan harga yang mampu untuk dijangkau lebih banyak masyarakat ataupun menciptakan harga yang tidak berubah-ubah yang justru dalam beberapa kondisi akan menyebabkan kerugian, baik di sisi produsen ataupun konsumen. Tujuan utama di dalam hal ini adalah untuk menjaga keadaan harga tetap berada di dalam kadar yang relatif. 
• Rumah tangga pemerintah memiliki peran untuk mampu menciptakan sebuah pertumbuhan ekonomi yang memadai, yaitu dengan menciptakan sebuah produktivitas nasional yang tinggi di dalam negeri. 
• Meraih tingkat kemakmuran ekonomi yang lebih baik bagi setiap masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan tugas pemerintah di dalam memerhatikan dan memenuhi semua kepentingan dan hajat rakyatnya yang menjadi tanggung jawab pengurusannya. 

Rumah tangga pemerintah ini memiliki peran yang besar di dalam pengaturan rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan. Tiga bentuk rumah tangga dan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan inilah yang dimasukkan ke dalam kategori perilaku ekonomi. Inilah yang menjadi pokok bahasan yag ada di dalam teori mikro ekonomi dalam Ilmu Ekonomi. 

Peran Pelaku Ekonomi Makro
Di dalam kegiatan ekonomi terdapat beberapa pelaku yang dapat digolongkan menjadi empat, yaitu rumah tangga konsumen, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri. 
1. Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen) 
adalah individu atau keluarga/kelompok masyarakat yang memakai atau menggunakan barang / jasa sekaligus sebagai pemilik faktor-faktor produksi. 
Peran RTK dalam kegiatan ekonomi: 
a. Sebagai konsumen: mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi 
b.Penyedia/Pemasok Faktor Produksi (SDA/Tanah, SDM/Tenaga Kerja, Modal, Kewirausahaan/Skill/Keahlian) 
c.Menerima penghasilan/balas jasa sebagai berikut: 
Pemilik SDA/Tanah menerima penghasilan berupa Sewa (Rent) 
Pemilik SDM/Tenaga Kerja menerima penghasilan berupa Upah dan gaji (Wage) 
Pemilik Modal menerima penghasilan berupa Bunga Modal (Interest) 
Pemilik Kewirausahaan/Keahlian/Skill menerima penghasilan berupa Laba Usaha (Profit) 
d. Sebagai wajib pajak: membayar pajak kepada pemerintah 

2. Rumah Tangga Produksi (Perusahaan) 
Rumah tangga produksi sering disebut dengan produsen atau perusahaan. Perusahaan adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Peran rumah tangga produksi dalam kegiatan ekonomi, antara lain sebagai berikut: 
a. Peran rumah tangga sebagai produsen 
Rumah tangga produksi menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Oleh karena itu perusahaan harus tetap menjaga produksinya. 
b. Peran rumah tangga produksi sebagai pengguna faktor produksi (konsumen) 
Perusahaan memerlukan berbagai faktor produksi berupa sumber daya alam atau bahan baku, bahan pembantu, modal, tenaga kerja dan keahlian. Perusahaan mendapatkan faktor produksi dari rumah tangga konsumsi. Oleh karena itu, penrusahaan mengeluarkan biaya atau pengorbanan berupa pembayaran kepada rumah tangga konsumsi dalam bentuk sewa, upah atau gaji, bunga modal, ataupun pembagian laba. 
c. Peran rumah tangga produksi sebagai agen pembangunan 
Berperan sebagai agen pembangunan, perusahaan membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, seperti membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, mensejahterakan karyawan, meningkatkan sumber daya manusia dan melakukan kegiatan sosial lainnya. 

3. Rumah Tangga Negara (Pemerintah) 
Pemerintah merupakan pihak yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah memiliki beberapa peran dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut: 
a. Peran pemerintah sebagai pengatur 
Pemerintah mengatur kegiatan ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak. 
b. Peran pemerintah sebagai pengontrol 
Pemerintah akan mengawasi lalu lintas keuangan, antara lain jumlah uang yang beredar, tinggi rendahnya suku bunga dan lalu lintas kredit 
c. Peran pemerintah sebagai penguasa 
Pemerintah mempunyai alat pemaksa bagi terselenggaranya ketertiban di dalam masyarakat. 
d. Peranan pemerintah sebagai konsumen 
Pemerintah memerlukan berbagai barang dan jasa.Untuk kegiatan administrasi diperlukan peralatan kantor. Selain itu untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana. 
e. Peranan pemerintah sebagai produsen 
Pemerintah dapat bertindak sebagai produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD. 

4. Masyarakat Luar Negeri 
Masyarakat luar negeri merupakan pelaku ekonomi yang harus diperhitungkan. Berbagai kerja sama dalam bidang ekonomi dapat dilakukan dengan masyarakat luar negeri. Peranan Masyarakat Luar Negeri dalam kegiatan ekonomi: 
a.Sebagai konsumen: mengimpor barang dari negara lain 
b.Sebagai produsen: mengeskpor produknya ke negara lain 
c.Sebagai investor: menanamkan modalnya ke negara lain 

Sistem Ekonomi yang Cocok bagi Indonesia
Indonesia adalah negara yang terletak di Asia tenggara yang merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Menurut bank Dunia, Indonesia digolongkan sebagai negara yang sedang berkembang (Under-Developed Country). Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang mengambil hal yang baik dari sistem ekonomi kapitalis dan komunis dan membuang yang buruk dari keduanya. 

Dunia mengakui ada dua kutub sistem ekonomi yaitu Kapitalis dan Komunis. Sistem ekonomi Kapitalis bersifat Market Mechanism, yaitu semua hal mengenai perekonomian diserahkan kepada pasar. Sementara sistem ekonomi Komunis adalah sistem ekonomi Centralistic, yaitu semua hal diatur oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya sekarang hampir tidak ada negara yang menggunakan sistem ekonomi tersebut secara murni. 

Banyak negara yang menggunakan sistem ekonomi Kapitalis yang berhasil menjadi negara maju, seperti Amerika, namun tidak sedikit pula negara Komunis/Sosialis yang berhasil menjadi negara maju, salah satunya adalah China, meskipun keduanya tidak menganut sistem ekonomi tersebut secara murni lagi. 

Pertanyaannya negara indonesia yang merupakan negara sedang berkembang apakah lebih baik menjadi negara yang menganut sistem kapitalis (liberal), Komunis (sosialis) atau tetap seperti sekarang yaitu sistem ekonomi campuran atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila. 

Menurut saya Indonesia lebih cocok menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) dengan lima alasan. Kita lihat jika Indonesia mengguanakan sistem ekonomi kapitalisme murni. 

Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan memiskinkan masyarakat. Ekonomi kapitalis murni tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena sistem tersebut hanya menguntungkan dua golongan, yakni pemilik modal dan perbankan. Orang-orang yang memiliki modal akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin miskin dan akhirnya akan menyebabkan ketimpangan. 

Kedua, kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki usaha yang masih tergolong kedalam UKM ( Usaha Kecil Menengah) yang masih belum bisa bersaing secara sempurna dengan usaha-usaha yang besar. Oleh sebab itu, maka diperlukan peran pemerintah (Komunis/Sosialis) untuk membantu dalam mengatur atau memberikan keijakan agar Infant Industry tersebut bisa berkembang. Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia. 

Ketiga, dalam Kapitalis murni, perusahaan atau suatu usaha didirikan dengan tujuan Profit Motive. Di Indonesia hal itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan pada hal-hal tertentu, seperti dalam penyediaan barang-barang publik seperti jalan dan jembatan. Apabila semua perusahaan bergerak dengan motif keuntungan, maka barang-barang publik tidak akan pernah tersedia, perusahaan tidak mau membuat barang publik karena tidak menguntungkan bagi perusahaan. Oleh sebab itu maka peran pemerintah diperlukan. 

Keempat, Indonesia adalah negara yang masih sedang berkembang, kegagalan pasar masih sering terjadi yang dapat disebabkan oleh kurang meratanya informasi dan aksesbilitas terhadap sarana transportasi dan komunikasi. Apabila ekonomi diserahkan ke pasar sepenuhnya, maka akan terjadi kegagalan pasar yang akan membuat perekonomian menjadi buruk. Masalah ekonomi seperti Inflasi dan pengangguran yang tinggi bisa muncul dan menyebakan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan akhirnya akan terjadi kemiskinan. Peran pemerintah diperlukan dalam mengatur pasar, seperti menetapkan Ceilling Price dan Floor Price, atau membuat Lembaga pengaturan pasar seperti BULOG. 

Kemudian yang terakhir, kita lihat apabila Indonesia menganut sistem ekonomi Komunis/Sosialis. Setelah empat alasan diatas, kita lihat bahwa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem ekonomi kapitalis murni. Namun pada kenyataanya Indonesia juga tidak bisa menerapkan sistem ekonomi komunis murni. Memang peran pemerintah yang menjadi ciri sistem ekonomi Komunis sangat diperlukan dalam membangun perekonomian Negara Indonesia, namun peran pemerintah dalam segala bidang atau yang dikenal dengan pemerintahan terpusat (otoriter) juga tidak baik. Komunisme murni menggunakan konsep Non Market Mechanism (tidak ada mekanisme pasar), artinya uang tidak diperlukan dalam perekonomian. Setiap orang bekerja atas nama negara semuanya diatur oleh negara. Komunisme murni juga mengenal konsep penyamarataan, artinya tidak ada orang yang lebih dibandingkan orang lain. 

Pada dasarnya, hampir semua orang di dunia tidak menginginkan penyamarataan tersebut. Orang yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamakan. Memang pemusatan komando merupakan suatu hal yang cukup baik karena dengan satu komando dapat mengarahkan seluruh kegiatan kearah tujuan yang sama. Tetapi hal itu jelas menghambat inovasi. Kita lihat seperti halnya saat German barat berpisah dengan German timur, German timur yang menggunakan sistem ekonomi Komunisme lebih tertinggal dibandingkan dengan German barat, terutama dalam hal teknologi. 

Kesimpulan 
Oleh sebab itu, maka Indonesia tidak cocok menggunakan sistem ekonomi kapitalis murni maupun komunis murni. Sistem ekonomi yang sudah dianut oleh Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila (campuran) adalah sistem ekonomi yang sangat baik. Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan. 

Sumber: 
- http://www.academia.edu/8097792/Pelaku_Kegiatan_Ekonomi_dan_Perannya_Dalam_Kegiatan_Ekonomi   

- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_makro 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_mikro    
- Murni, Asfia. 2006. Ekonomika Makro. Bandung: PT Refika Aditama.   
- Prianto, Agus. 2008. Ekonomi Mikro. Malang: SETARA Press.
Read More..

Kamis, 16 April 2015

Tugas 4

Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
 

Contoh Inflasi 
Inflasi saat ini tak hanya melanda Indonesia belaka. Se-antero dunia pun saat ini sedang menghadapi gelombang pasang inflasi. Fenomena yang demikian ini diakibatkan ulah lonjakan harga minyak maupun komiditas lainnya dan tak lepas juga komoditas pangan. Kondisi yang demikian ini ditambah lagi peranan hedge-fund dan spekulan komoditas yang turut mendorong kenaikan harga. 

Di dunia, sepertiga negara-negara berkembang rata-rata sudah pernah mengalami tingkat inflasi yang berada pada posisi dua digit, bahkan dibeberapa negara sudah mengalami hiperinflasi. 

Vietnam, Venezuela dan Pakistan adalah contoh negara yang mengalami inflasi yang cukup parah di mana tingkat inflasi mencapai 20% bahkan Zimbabwe sampai-sampai tak sanggup mengendalikan inflasinya sehingga diambi kebijakan harus memotong 10 angka nol di mata uangnya, seperti 10 Milyar menjadi 1, dalam hitungan persen inflasinya didapat 2,2 juta%. 

Menurut catatan Bank Dunia, lonjakan harga berjamaah ini pernah terjadi pada tahun 1973. Di tahun itu, hampir semua komoditas bak berikrar untuk naik harga secara bersama-sama. Kenaikan harga-harga ini secara otomatis menjadi pukulan telak bagi kelompok miskin, kelompok yang paling rentan terhadap lonjakan harga. Besarnya permintaan dan kurangnya penawaran, terutama untuk bahan pangan telah menjadikan masalah ini menjadi masalah global. 

Dua negara yang paling berjubel penduduknya, India dan China mengeluarkan kebijakan melarang ekspor beras demi mengamankan pasokan dalam negeri. Sekedar menaikkan pajak ekspor tidak terlalu jitu untuk kondisi seperti sekarang ini. Di sisi lain, negara pengimpor beras, seperti Filipina dan Indonesia, mengadakan tender besar-besaran untuk impor beras. Hal ini mendorong harga komoditas lebih suka bertengger di atas. 

Kenapa kondisi seperti ini bisa terjadi ? Diduga, kebijakan negara maju yang merangsang produksi biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, dalam rangka mengantisipasi global warming, dengan cara pemberian subsidi, membatasi ekspor, dan mewajibkan penggunaan biofuel di dalam negeri, telah memicu konversi secara besar-besaran penggunaan komoditas pangan untuk bahan bakar nabati. Komoditas yang tadinya di konsumsi sebagai makanan, sekarang digunakan untuk menjalankan mesin. Di Amerika Serikat sendiri, 40% produksi jagung dialokasikan untuk pembuatan etanol.  

Dampak Inflasi 
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu. 

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun pada tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi. 

Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat. 

Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman. 

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil). 

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi Suatu Negara 
Pada intinya Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. 

Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain: 
1. Tingkat Suku Bunga 
Tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final. 
2. Kemajuan Teknologi 
Kemajuan teknologi juga penting dalam akan meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untuk dapat mendorong masuknya lebih banyak investasi. 
 3. Prospek Ekonomi Di Masa Datang 
Tidak dapat dipungkiri, harapan untuk adanya suatu peningkatan aktivitas perekonomian di masa datang merupakan salah satu faktor penentu untuk para investor dalam melakukan atau tidaknya suatu investasi. Jika diperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas perekonomian di masa yang akan datang, maka investor kemungkinan besar tidak akan menyia-nyiakan peluang yang memungkinkan untuk meraih keuntungan lebih besar di masa yang datang. 
4. Kestabilan Perekonomian Negara 
Faktor ini merupakan pertimbangan yang sangat penting bagi investor dalam menjamin kepastian mereka berinvestasi karena bila keadaan perekonomian yang stabil akan menguntungkan mereka disebabkan karena terciptanya inevstasi yang aman bagi investor. Menurut Kepala Ekonom DBS Bank David Carbon, Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil. 
5. Tingkat Pendapatan Nasional 
Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, sehingga akan memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan hal ini akan mendorong kegiatan investasi yang lebih banyak. Dalam jangka panjang, apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka investasi akan bertambah tinggi pula. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi 
- Sukirno, Sadono. (2004). Makro Ekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Read More..

Jumat, 10 April 2015

Tugas 3

Kemiskinan
- Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian,tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Garis Kemiskinan
- Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
 

Penyebab Kemiskinan
Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut: 
1). Pendidikan yang Terlampau Rendah 
Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan seseorang kurang mempunyai keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupannya. Keterbatasan pendidikan atau keterampilan yang dimiliki seseorang menyebabkan keterbatasan kemampuan seseorang untuk masuk dalam dunia kerja. 
2). Tidak Meratanya Pendapatan Penduduk Indonesia 
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang disebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia. 
3). Keterbatasan Sumber Alam 
Suatu masyarakat akan dilanda kemiskinan apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Hal ini sering dikatakan masyarakat itu miskin karena sumberdaya alamnya miskin. 
4). Terbatasnya Lapangan Kerja 
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekuensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal seseorang harus mampu menciptakan lapangan kerja baru sedangkan secara faktual hal tersebut sangat kecil kemungkinanya bagi masyarakat miskin karena keterbatasan modal dan keterampilan. 
5). Keterbatasan Modal 
Seseorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat maupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan suatu tujuan untuk memperoleh penghasilan. 

Dampak Kemiskinan 

Banyak dampak yang terjadi yang disebabkan oleh kemiskinan diantaranya adalah sebagai berikut: 
• Kesejahteraan masyarakat sangat jauh dari sangat rendah. Ini berarti dengan adanya tingkat kemiskian yang tinggi banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup masyarakat. 
• Tingkat kematian meningkat. Ini dimaksudkan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang menagalami kematian akibat kelaparan atau melakukan tindakan bunuh diri karena tidak kuat dalam menjalani kemiskinan yang di alami. 
• Banyak penduduk Indonesia yang kelaparan. Karena tidak mampu untuk membeli kebutuhan akan makanan yang mereka makan sehari-hari 
• Tidak bersekolah (tingkat pendidikan yang rendah). Ini menyebabkan masyarakat di Indonesia tidak mempunyai ilmu yang cukup untuk memperoleh pekerjaan dan tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk memperoleh pendapatan 
• Tingkat kejahatan meningkat. Masyarakat Indonesia jadi terdesak untuk memperoleh pendapatan dengan cara-cara kejahatan karena dengan cara yang baik mereka tidak mempunyai modal yaitu ilmu dan ketermpilan yang cukup. 

Cara Mengatasi Kemiskinan di Indonesia:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. 
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat atau keluarga miskin. 
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. 
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. 
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. 
f. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya. 
g. Nasionalisasi Perusahaan Tambang Asing. Stop eksploitasi atau pengurasan kekayaan alam oleh perusahaan asing. Banyak kekayaan alam kita yang dikelola oleh asing dengan alasan kita tidak mampu dan sedang transfer teknologi. Kenyataannya dari tahun 1900 hingga saat ini ketika minyak hampir habis kita masih ”transfer teknologi”. 

Sumber: 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Garis_kemiskinan 
- Warto, 2011. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya Penanganan Kemiskinan. B2P3KSPRESS, Yogyakarta.
Read More..

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
next page